Suara.com - Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan mengancam seorang remaja perempuan berinisial M (17 tahun) yang merupakan pacarnya.
"Bripda MSA tengah ditahan di Mako Brimob Polda Malut," kata Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin di Ternate, Senin (28/3/2022).
Menurut Erwin, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk memperjelas permasalahan kasus tersebut.
Ia mengatakan, Bripda MSA diduga menganiaya pacar yang masih di bawah umur hingga babak belur dan dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang.
"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasus tetap jalan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Erwin menyatakan, Kesatuan Brimob meminta maaf kepada korban tersebut, karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik.
"Setelah mendatangi korban, orang tua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit kemudian kasusnya tetap diteruskan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, memeriksa oknum anggota polisi bertugas di Satbrimobda Polda Malut berinisial Bripda MSA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial M (17 tahun).
PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin menyatakan, terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini sudah melakukan klarifikasi baik terlapor, korban dan beberapa saksi, setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diperiksa, maka penyidik akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Bikin Emosi, Pria Ini Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun
Selain itu, dirinya membenarkan penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum pelaku berinisial Bripda MSA.
Bahkan, Polres Ternate sendiri menyatakan, kasus penganiayaan ini dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menentukan kasus tersebut lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Bikin Emosi, Pria Ini Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun
-
Kasus Jurnalis Televisi Dianiaya saat Liput Penggusuran Lahan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pihak PTPN II
-
Polisi Buru Pelaku yang Aniaya Jurnalis Televisi Saat Liput Penggusuran Lahan di Deli Serdang
-
Wartawan Televisi Swasta Dianiaya Saat Liput Bentrok Eksekusi Lahan, Sudah Tunjukkan Identitas Tapi Tetap Dipukuli
-
Seorang Ibu dan Anaknya yang Masih Berusia 4 Bulan di Sebangki Jadi Korban Pembacokan, Alami Luka di Pungung dan Kepala
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas