Semua publikasi yang masuk dalam daftar itu ditandai sebagai badan atau lembaga yang berasal dari "agen asing" dan wajib menyerahkan laporan kegiatan mereka setiap enam bulan.
Lebih dari 100 media dan individu saat ini ada masuk dalam daftar tersebut, termasuk lembaga penyiaran publik Amerika Serikat, Voice of America, Radio Free Europe/Radio Liberty, serta Amnesty International, dan Human Rights Watch.
Novaya Gazeta tak beroperasi hingga perang di Ukraina selesai Novaya Gazeta, salah satu surat kabar independen terakhir Rusia yang tersisa, mengumumkan pada hari Senin (28/03) mereka menangguhkan publikasi "sampai akhir 'operasi khusus di wilayah Ukraina.'"
"Kami menangguhkan penerbitan surat kabar di situs web kami, jaringan media sosial, dan media cetak hingga berakhirnya 'operasi khusus di wilayah Ukraina'," surat kabar itu mengumumkan di situs webnya.
Dalam pesan terpisah kepada pembaca, Editor Dmitry Muratov dan wartawannya mengatakan, keputusan itu sulit diterima.
"Tidak ada pilihan lain," kata catatan itu. "Bagi kami, dan saya tahu, bagi Anda, ini adalah keputusan yang buruk dan sulit."
Regulator media pemerintah mengatakan, telah memberi Novaya Gazeta peringatan baru karena gagal mengidentifikasi dengan benar sebuah organisasi yang dianggap sebagai "agen asing" oleh pihak berwenang dalam publikasinya, menurut komentar di kantor berita Rusia.
Media independen di Rusia
Tekanan terhadap media liberal Rusia telah meningkat sejak Kremlin mengirim pasukan ke Ukraina pada 24 Februari lalu.
Baca Juga: Bagian dari Sanksi Ekonomi, Jepang Berlakukan Larangan Ekspor Produk Otomotif Mewah ke Rusia
Sebagian besar media arus utama dan organisasi yang dikendalikan negara, berpegang erat pada bahasa yang digunakan oleh Kremlin untuk menggambarkan konflik tersebut.
Wartawan Rusia dilarang menggunakan istilah-istilah seperti perang, invasi, dan serangan untuk menggambarkan apa yang terjadi di Ukraina, alih-alih diinstruksikan untuk menyebutnya sebagai "operasi militer khusus".
Tak hanya itu, Presiden Vladimir Putin baru-baru ini menandatangani undang-undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun kepada mereka yang menerbitkan berita "palsu" tentang perang Ukraina. ha/ (Reuters, AFP, AP)
Tag
Berita Terkait
-
Wawancara Debryna: Soroti Peran dan Tantangan yang Dihadapi Perempuan dalam Industri Sains dan Teknologi
-
Debryna Dewi Lumanauw dan Harapan Adanya Kesetaraan Gender serta Kesetaraan Healthcare
-
Resmikan Kantor Biro Asia Pasifik di Jakarta, DW Pertegas Pentingnya Peran Kawasan
-
Direktur Jenderal DW Peter Limbourg dan Kepala Biro Georg Matthes Bicara Pentingnya Indonesia di Mata Eropa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah