Semua publikasi yang masuk dalam daftar itu ditandai sebagai badan atau lembaga yang berasal dari "agen asing" dan wajib menyerahkan laporan kegiatan mereka setiap enam bulan.
Lebih dari 100 media dan individu saat ini ada masuk dalam daftar tersebut, termasuk lembaga penyiaran publik Amerika Serikat, Voice of America, Radio Free Europe/Radio Liberty, serta Amnesty International, dan Human Rights Watch.
Novaya Gazeta tak beroperasi hingga perang di Ukraina selesai Novaya Gazeta, salah satu surat kabar independen terakhir Rusia yang tersisa, mengumumkan pada hari Senin (28/03) mereka menangguhkan publikasi "sampai akhir 'operasi khusus di wilayah Ukraina.'"
"Kami menangguhkan penerbitan surat kabar di situs web kami, jaringan media sosial, dan media cetak hingga berakhirnya 'operasi khusus di wilayah Ukraina'," surat kabar itu mengumumkan di situs webnya.
Dalam pesan terpisah kepada pembaca, Editor Dmitry Muratov dan wartawannya mengatakan, keputusan itu sulit diterima.
"Tidak ada pilihan lain," kata catatan itu. "Bagi kami, dan saya tahu, bagi Anda, ini adalah keputusan yang buruk dan sulit."
Regulator media pemerintah mengatakan, telah memberi Novaya Gazeta peringatan baru karena gagal mengidentifikasi dengan benar sebuah organisasi yang dianggap sebagai "agen asing" oleh pihak berwenang dalam publikasinya, menurut komentar di kantor berita Rusia.
Media independen di Rusia
Tekanan terhadap media liberal Rusia telah meningkat sejak Kremlin mengirim pasukan ke Ukraina pada 24 Februari lalu.
Baca Juga: Bagian dari Sanksi Ekonomi, Jepang Berlakukan Larangan Ekspor Produk Otomotif Mewah ke Rusia
Sebagian besar media arus utama dan organisasi yang dikendalikan negara, berpegang erat pada bahasa yang digunakan oleh Kremlin untuk menggambarkan konflik tersebut.
Wartawan Rusia dilarang menggunakan istilah-istilah seperti perang, invasi, dan serangan untuk menggambarkan apa yang terjadi di Ukraina, alih-alih diinstruksikan untuk menyebutnya sebagai "operasi militer khusus".
Tak hanya itu, Presiden Vladimir Putin baru-baru ini menandatangani undang-undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun kepada mereka yang menerbitkan berita "palsu" tentang perang Ukraina. ha/ (Reuters, AFP, AP)
Tag
Berita Terkait
-
Wawancara Debryna: Soroti Peran dan Tantangan yang Dihadapi Perempuan dalam Industri Sains dan Teknologi
-
Debryna Dewi Lumanauw dan Harapan Adanya Kesetaraan Gender serta Kesetaraan Healthcare
-
Resmikan Kantor Biro Asia Pasifik di Jakarta, DW Pertegas Pentingnya Peran Kawasan
-
Direktur Jenderal DW Peter Limbourg dan Kepala Biro Georg Matthes Bicara Pentingnya Indonesia di Mata Eropa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan