Suara.com - Saat mobil darurat seperti ambulans maupun pemadam kebakaran melintas melaksanakan tugas, pengendara lain tentu diharuskan untuk menyingkir dan memberi jalan.
Namun ternyata tak semua pengguna jalan mengerti dengan aturan tersebut.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @birunyarina.
Pada video tersebut terlihat iring-iringan mobil pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas.
Dua mobil pemadam kebakaran tersebut membunyikan sirine dan melntas dengan terburu-buru.
Hal ini membuat para pengendara baik mobil maupun sepeda motor menyingkir untuk memberikan jalan.
Namun satu sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan malah tak menyingkir sama sekali meskipun sudah diklakson.
Pengendara tersebut melintas di atara dua mobil pemadam kebakaran dan tepat berada di tengah jalan tanpa menyingkir sedikitpun.
Bahkan sepeda motor perempuan tersebut sempat tertabrak mobil lain karena ngotot berada di tengah mobil pemadam kenbakaran.
Baca Juga: Meresahkan! Penjual Mainan Diduga Sengaja Pertontonkan Video Tak Senonoh ke Anak-Anak
"Jangan ditiru, emak-emak ini enggak mau minggir," ungkap pemilik video.
Video yang diunggah pada Selasa (29/3/2022) itu tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Apa enggak pengang telinga si Emak itu, diklaksonin enggak mau minggir ya Allah," komentar warganet.
"Bisa dipastikan dia enggak tau peraturan," imbuh warganet lain.
"Contoh orang yang enggak mau ngalah dalam kondisi apapun," tambah warganet.
"Raja jalanan sedang dikawal ketat depan belakang," tulis warganet di kolom komentar.
"Mungkin rumah dia yang kebakaran?" timpal lainnya.
Tidak memberikan jalan kepada ambulans maupun pemadam kebakaran sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran.
Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Pemadam kebakaran masuk kendaraan di urutan pertama yang disusul oleh ambulans pembawa pasien di urutan kedua.
Sementara bagi yang menghalangi kendaraan prioritas, maka akan kena pelanggaran Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia