Suara.com - Dalam agama Islam saat memasuki bulan Ramadhan, umat muslim diperintahkan untuk menjalani ibadah puasa selama 30 hari. Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Lantas puasa Ramadhan hukumnya apa, apakah sunnah atau wajib?
Sebelum mengetahui puasa Ramadhan hukummnya apa, pahami dahulu makna puasa. Secara etimologi, puasa berasal dari kata shaum atau shiyam yang artinya mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Seperti menahan diri dari makan, minum, bercampur dengan istri, berbicara berlebih dan lain sebagainya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Maryam ayat 26, yang memerintahkan Siti Maryam, ibunda Nabi Isa AS untuk berpuasa.
"Maka makan, minum juga bersenang hatilah kamu. Jika kamu sedang melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk berpuasa hanya bagi Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS. Maryam, 19:26)
Dalam firman tersebut perintah puasa bahkan sudah ada sebelum datangnya agama Islam. Selain itu, puasa Ramadhan juga merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Sebagai penegasan, Islam juga telah mengatur puasa Ramadhan hukumnya apa.
Bulan Ramadhan juga merupakan bulan yang penuh dengan kemuliaan di dalamnya. Allah SWT menjadikan Ramadhan, sebagai awal mula diturunkannya ayat pertama Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, semua amal kebaikan kita akan diberi pahala yang berlipat oleh Allah. Lalu, puasa Ramadhan hukumnya apa dalam agama Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Puasa Ramadhan Hukumnya Apa
Di dalam agama Islam tidak hanya ada puasa Ramadhan saja tetapi juga terdapat puasa sunnah, puasa makruh dan puasa haram yang masing-masing memiliku tata cara dan hukum yang mengaturnya. Khusus untuk puasa Ramadhan hukumnya wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang telah memasuki usia baligh.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
Baca Juga: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS Al Baqarah : 183).
Puasa Ramadhan hukumnya wajib ini berlaku bagi orang yang telah dibebani syariat, kecuali jika ada ‘udzur (halangan) tertentu. Seperti seorang musafir (orang yang menempuh perjalanan jauh), orang sakit keras, perempuan yang sedang haid/nifas, ibu menyusui dan orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk berpuasa.
Golongan orang-orang tersebut boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Akan tetapi mereka wajib menggati puasa (qadha puasa) di bulan berikutnya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalakan, kecuali orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk puasa, mereka tidak diperintahkan untuk mengqada. Namun mereka wajib membayar fidyah kepada fakir miskin.
Jadi kesimpulannya adalah apabila ada seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa sebab apapun maka ia akan berdosa. Karena puasa Ramadhan hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalakan.
Demikian ulasan mengenai puasa Ramadhan hukumnya apa menurut umat Islam. Semoga dengan penjelasan di atas akan lebih meningkatkan keimanan kita terhadap Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Dokter Ingatkan Pentingnya Asupan Cairan Selama Ramadhan, Simak Tips Penuhi Kebutuhanya di Sini!
-
Bacaan Doa Qunut Nazilah yang Kerap Dibaca Saat Musibah, Bagaimana Hukumnya?
-
2 Versi Niat Buka Puasa Ramadhan Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
-
Niat Puasa Ramadhan dan Artinya, serta Amalan yang Perlu Dilakukan Selama Satu Bulan Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal