Suara.com - Dalam agama Islam saat memasuki bulan Ramadhan, umat muslim diperintahkan untuk menjalani ibadah puasa selama 30 hari. Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Lantas puasa Ramadhan hukumnya apa, apakah sunnah atau wajib?
Sebelum mengetahui puasa Ramadhan hukummnya apa, pahami dahulu makna puasa. Secara etimologi, puasa berasal dari kata shaum atau shiyam yang artinya mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Seperti menahan diri dari makan, minum, bercampur dengan istri, berbicara berlebih dan lain sebagainya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Maryam ayat 26, yang memerintahkan Siti Maryam, ibunda Nabi Isa AS untuk berpuasa.
"Maka makan, minum juga bersenang hatilah kamu. Jika kamu sedang melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk berpuasa hanya bagi Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS. Maryam, 19:26)
Dalam firman tersebut perintah puasa bahkan sudah ada sebelum datangnya agama Islam. Selain itu, puasa Ramadhan juga merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Sebagai penegasan, Islam juga telah mengatur puasa Ramadhan hukumnya apa.
Bulan Ramadhan juga merupakan bulan yang penuh dengan kemuliaan di dalamnya. Allah SWT menjadikan Ramadhan, sebagai awal mula diturunkannya ayat pertama Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, semua amal kebaikan kita akan diberi pahala yang berlipat oleh Allah. Lalu, puasa Ramadhan hukumnya apa dalam agama Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Puasa Ramadhan Hukumnya Apa
Di dalam agama Islam tidak hanya ada puasa Ramadhan saja tetapi juga terdapat puasa sunnah, puasa makruh dan puasa haram yang masing-masing memiliku tata cara dan hukum yang mengaturnya. Khusus untuk puasa Ramadhan hukumnya wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang telah memasuki usia baligh.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
Baca Juga: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS Al Baqarah : 183).
Puasa Ramadhan hukumnya wajib ini berlaku bagi orang yang telah dibebani syariat, kecuali jika ada ‘udzur (halangan) tertentu. Seperti seorang musafir (orang yang menempuh perjalanan jauh), orang sakit keras, perempuan yang sedang haid/nifas, ibu menyusui dan orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk berpuasa.
Golongan orang-orang tersebut boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Akan tetapi mereka wajib menggati puasa (qadha puasa) di bulan berikutnya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalakan, kecuali orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk puasa, mereka tidak diperintahkan untuk mengqada. Namun mereka wajib membayar fidyah kepada fakir miskin.
Jadi kesimpulannya adalah apabila ada seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa sebab apapun maka ia akan berdosa. Karena puasa Ramadhan hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalakan.
Demikian ulasan mengenai puasa Ramadhan hukumnya apa menurut umat Islam. Semoga dengan penjelasan di atas akan lebih meningkatkan keimanan kita terhadap Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Dokter Ingatkan Pentingnya Asupan Cairan Selama Ramadhan, Simak Tips Penuhi Kebutuhanya di Sini!
-
Bacaan Doa Qunut Nazilah yang Kerap Dibaca Saat Musibah, Bagaimana Hukumnya?
-
2 Versi Niat Buka Puasa Ramadhan Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
-
Niat Puasa Ramadhan dan Artinya, serta Amalan yang Perlu Dilakukan Selama Satu Bulan Puasa Ramadhan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok