Suara.com - Dalam agama Islam saat memasuki bulan Ramadhan, umat muslim diperintahkan untuk menjalani ibadah puasa selama 30 hari. Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Lantas puasa Ramadhan hukumnya apa, apakah sunnah atau wajib?
Sebelum mengetahui puasa Ramadhan hukummnya apa, pahami dahulu makna puasa. Secara etimologi, puasa berasal dari kata shaum atau shiyam yang artinya mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Seperti menahan diri dari makan, minum, bercampur dengan istri, berbicara berlebih dan lain sebagainya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Maryam ayat 26, yang memerintahkan Siti Maryam, ibunda Nabi Isa AS untuk berpuasa.
"Maka makan, minum juga bersenang hatilah kamu. Jika kamu sedang melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk berpuasa hanya bagi Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS. Maryam, 19:26)
Dalam firman tersebut perintah puasa bahkan sudah ada sebelum datangnya agama Islam. Selain itu, puasa Ramadhan juga merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Sebagai penegasan, Islam juga telah mengatur puasa Ramadhan hukumnya apa.
Bulan Ramadhan juga merupakan bulan yang penuh dengan kemuliaan di dalamnya. Allah SWT menjadikan Ramadhan, sebagai awal mula diturunkannya ayat pertama Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, semua amal kebaikan kita akan diberi pahala yang berlipat oleh Allah. Lalu, puasa Ramadhan hukumnya apa dalam agama Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Puasa Ramadhan Hukumnya Apa
Di dalam agama Islam tidak hanya ada puasa Ramadhan saja tetapi juga terdapat puasa sunnah, puasa makruh dan puasa haram yang masing-masing memiliku tata cara dan hukum yang mengaturnya. Khusus untuk puasa Ramadhan hukumnya wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang telah memasuki usia baligh.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
Baca Juga: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS Al Baqarah : 183).
Puasa Ramadhan hukumnya wajib ini berlaku bagi orang yang telah dibebani syariat, kecuali jika ada ‘udzur (halangan) tertentu. Seperti seorang musafir (orang yang menempuh perjalanan jauh), orang sakit keras, perempuan yang sedang haid/nifas, ibu menyusui dan orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk berpuasa.
Golongan orang-orang tersebut boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Akan tetapi mereka wajib menggati puasa (qadha puasa) di bulan berikutnya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalakan, kecuali orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk puasa, mereka tidak diperintahkan untuk mengqada. Namun mereka wajib membayar fidyah kepada fakir miskin.
Jadi kesimpulannya adalah apabila ada seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa sebab apapun maka ia akan berdosa. Karena puasa Ramadhan hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalakan.
Demikian ulasan mengenai puasa Ramadhan hukumnya apa menurut umat Islam. Semoga dengan penjelasan di atas akan lebih meningkatkan keimanan kita terhadap Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
-
Dokter Ingatkan Pentingnya Asupan Cairan Selama Ramadhan, Simak Tips Penuhi Kebutuhanya di Sini!
-
Bacaan Doa Qunut Nazilah yang Kerap Dibaca Saat Musibah, Bagaimana Hukumnya?
-
2 Versi Niat Buka Puasa Ramadhan Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
-
Niat Puasa Ramadhan dan Artinya, serta Amalan yang Perlu Dilakukan Selama Satu Bulan Puasa Ramadhan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran