Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan aliran penerimaan uang bekas Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dari sejumlah perusahaan terkait izin lahan di Kota Banjar periode 2008 sampai 2013.
Kekinian, Herman Sutrisno sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan Gratifikasi. Dugaan aliran uang itu ditemukan KPK setelah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka adalah Direktur CV Citra Prima, Citra Reynantra; PNS atau ajudan Wali Kota, S Mamat Rahmat; Dirut PT Brahmakerta Adiwira, Yufizar; Direktur CV Mungaran Cahaya, Wahyu Utama S.
Kemudian, Dirut PT Sentra Karyatama Prima, Erman Hendrawan; dan Dirut PT Promix Prima Karya, Ahadiyat.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari beberapa perusahaaan untuk tersangka HS (Herman Sutrisno) karena mempermudah diterbitkannya proses perizinan usaha di wilayah Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, saksi Karyawan PT. Artha Buana Mandiri, Abdul Muhyi tidak penuhi panggilan. Abdul meminta kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang terhadap pemeriksaannya.
Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV Prima Rahmat Wardi. Keduanya diketahui memiliki kedekatan.
Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp23,7 Miliar.
Baca Juga: 52 Anggota DPRD Sulawesi Selatan Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: Besok Terakhir, Wajib Aturannya
Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman.
Ditambah, Rahmat juga diperintah Herman untuk meminjam uang ke bank mencapai Rp 4,3 miliar. Uang itu, untuk digunakan Herman untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu
Berita Terkait
-
Sudah Sekali Mangkir, Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
-
Diminta Jangan jadi Alat Politik Tekan Oposisi, Begini Balasan KPK ke Demokrat soal Pemanggilan Andi Arief
-
Jika Mangkir Panggilan Lagi, KPK Berpeluang Besar Jemput Paksa Andi Arief
-
Soal Panggilan Andi Arief, Demokrat ke KPK: Jangan jadi Alat Politik Tekan Oposisi!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan