Suara.com - Kepolisian resmi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Itu setelah pendeta tersebut meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu. Berikut kronologi Saifuddin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama.
1. Berawal dari Video Kontroversial
Saifuddin Ibrahim mengunggah video yang meminta Menag menghapus 300 ayat Alquran karena dianggap memicu intoleransi dan radikalisme. Sontak hal itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. “Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu. Video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.
2. Sebut Muhammad Pernah Dibaptis
Saifuddin Ibrahim semakin menjadi-jadi. Setelah bikin geger dengan permintaan menghapus ayat Alquran, dia menyebut Nabi Muhammad pernah dibaptis dan menikah dengan cara agama Kristen. Hal itu disampaikan mantan pengajar pesantren itu dalam video berjudul “Pak Mahfud, Jangan Kecewakan NKRI, Nanti Tuhan Bisa Marah Lho”. “Saya bayangkan yang tidak ada dalam sejarahnya itu, Muhammad menikah dengan agama apa waktu itu?,” tanya Saifuddin Ibrahim di kanal Youtube Saifuddin Ibrahim, Kamis (24/3/2022).
Lantas, pendeta yang disinyalir berada di AS itu juga menyebut bahwa istri Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah, adalah janda dari orang Kristen dan paman Siti Khadijah seorang pendeta. Atas dasar itu, Saifuddin menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah menikah dengan cara Kristen kala itu. “Lah kalau Khadijah itu janda orang Kristen, pamannya itu adalah pendeta, gak mungkin dong menikah dengan cara jahiliyyah. Pasti dengan Kristen,” terangnya.
Dia pun menyebut sebelum menikah, Nabi Muhammad SAW dibaptis terlebih dahulu. Bahkan, pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyebut cara pembaptisannya. “Jadi dikristenisasi dulu, pasti Muhammad dibaptis dulu. Walaupun mungkin baptis percik karena kristennya bukan GBI,” jelasnya. Kemudian, dia juga menyebut bahwa agama Islam merupakan salah satu sekte dalam agama Kristen. “Pasti, karena Islam itu salah satu sekte Kristen,” bebernya. Salah satu bukti kebenaran pernyataannya, menurut Saifuddin Ibrahim, ialah tak ada satupun kyai yang bisa menjawab jika ditanya dengan cara apa Nabi Muhammad menikah.
3. Bikin Geram Mahfud MD
Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sejumlah pernyataan Saifuddin Ibrahim adalah penistaan agama dan bikin gaduh serta kemarahan di tengah masyarakat. Mahfud pun meminta aparat bergerak. “Saya minta polisi segera menyelidiki itu,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Mahfud MD juga meminta Kepolisian menutup akun YouTube pribadi Pendeta Saifuddin. Sebab, akun tersebut dijadikan media untuk menyebarkan konten-konten provokatif. “Jadi, itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” kata dia. Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan melarang orang berbicara. Namun, dia mengingatkan untuk tidak berbicara dengan tujuan memprovokasi pihak tertentu. “Mari kita jaga kerukunan umat beragama,” kata Mahfud MD.
4. Polisi Tetapkan Tersangka
Kepolisian langsung bergerak cepat setelah mendapatkan sinyal dari Mahfud MD. Pada Rabu (30/3/2021) Saifuddin pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Selasa (22/3).
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
5. Lacak Keberadaan di AS
Berita Terkait
-
Apa Agama Ranty Maria yang Menikah dengan Rayn Wijaya di Bali? Simak Profil Lengkapnya
-
Ketika Gen Z Mulai Ramai ke Kajian, Mencari Iman di Tengah Tekanan Zaman
-
Penuhi Panggilan KPK, Dito Ariotedjo Diperiksa soal Kuota Haji
-
Persiapan Marcell Darwin Jelang Berangkat Umrah Perdana Usai Mualaf
-
Manohara Buka Luka Lama: Hubungan dengan Ibunya Bersifat Transaksional?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak