Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lucia Rizka Andalusia, menyampaikan, jika Vaksin Merah Putih akan mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) antara Agustus atau September 2022.
Perkiraan tersebut berbeda dari yang sebelumnya disampaikan Badan POM. Badan pengawasan obat tersebut mengemukakan, jika Vaksin Merah Putih akan mendapatkan izin penggunaan darurat pada Juli 2022 mendatang.
"Kemudian kami juga mengalokasikan anggaran untuk vaksin merah putih yang rencananya akan dirilis EUA-nya sekitar bulan Agustus atau September," kata Rizka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Vaksin Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Rizka menyampaikan hal tersebut, bersamaan ketika pemaparan soal rincian nilai vaksin Covid-19 tahun 2020-2022. Dalam paparannya tersebut, dijelaskan rencana pembayaran vaksin program 2022. Dari situ tertulis adanya carry over vaksin program 2021, rencana pengadaan vaksin 2022, dan vaksin Merah Putih.
Rincian rencana pembayaran vaksin program 2022 disebutkan dengan jumlah dosis sekitar 89 juta. Kemudian, untuk carry over vaksin 2021 sekitar 50 juta dosis, dan rencana pengadaan 2022 sekitar 38 juta dosis.
Ia juga menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan dana untuk Vaksin Merah Putih sebesar Rp 1,6 triliun.
"Dan kami alokasikan vaksin Merah Putih sebesar Rp 1,6 triliun (dalam paparan Rp 1.679.161.188.643)," tuturnya.
Pernyataan BPOM
Sebelumnya, Vaksin Merah Putih Covid-19 buatan Indonesia kemungkinan akan mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan POM pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih Tonggak Sejarah Riset dan Inovasi Indonesia
Setelah EUA diterbitkan, vaksin yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga bersama PT Biotis Pharmaceutical Indonesia itu, bisa segera diberikan kepada masyarakat.
Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, pembuatan vaksin Merah Putih saat ini telah masuk tahap akhir fase tiga dengan uji klinik yang dilakukan kepada masyarakat.
"Jika berjalan sesuai timeline dan roadmap yang telah direncanakan serta hasil interim uji klinik fase I dan II yang memenuhi syarat, maka uji klinik fase III dapat dilanjutkan pada April 2022."
"Setelah itu apabila telah diperoleh hasil interim uji klinik fase III, maka dapat berproses untuk pengajuan persetujuan EUA dari Badan POM sekitar pertengahan Juli 2022," tutur Penny kepada Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Untuk menyiapkan hal tersebut, lanjut Penny, Badan POM tetap mengawal pemenuhan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dari fasilitas sarana produksi skala komersial yang disediakan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, terutama dalam penyiapan skala produksi untuk uji klinik fase III.
Rencananya, sertifikat CPOB skala komersial dapat diterbitkan pada April 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua