Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lucia Rizka Andalusia, menyampaikan, jika Vaksin Merah Putih akan mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) antara Agustus atau September 2022.
Perkiraan tersebut berbeda dari yang sebelumnya disampaikan Badan POM. Badan pengawasan obat tersebut mengemukakan, jika Vaksin Merah Putih akan mendapatkan izin penggunaan darurat pada Juli 2022 mendatang.
"Kemudian kami juga mengalokasikan anggaran untuk vaksin merah putih yang rencananya akan dirilis EUA-nya sekitar bulan Agustus atau September," kata Rizka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Vaksin Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Rizka menyampaikan hal tersebut, bersamaan ketika pemaparan soal rincian nilai vaksin Covid-19 tahun 2020-2022. Dalam paparannya tersebut, dijelaskan rencana pembayaran vaksin program 2022. Dari situ tertulis adanya carry over vaksin program 2021, rencana pengadaan vaksin 2022, dan vaksin Merah Putih.
Rincian rencana pembayaran vaksin program 2022 disebutkan dengan jumlah dosis sekitar 89 juta. Kemudian, untuk carry over vaksin 2021 sekitar 50 juta dosis, dan rencana pengadaan 2022 sekitar 38 juta dosis.
Ia juga menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan dana untuk Vaksin Merah Putih sebesar Rp 1,6 triliun.
"Dan kami alokasikan vaksin Merah Putih sebesar Rp 1,6 triliun (dalam paparan Rp 1.679.161.188.643)," tuturnya.
Pernyataan BPOM
Sebelumnya, Vaksin Merah Putih Covid-19 buatan Indonesia kemungkinan akan mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan POM pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih Tonggak Sejarah Riset dan Inovasi Indonesia
Setelah EUA diterbitkan, vaksin yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga bersama PT Biotis Pharmaceutical Indonesia itu, bisa segera diberikan kepada masyarakat.
Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, pembuatan vaksin Merah Putih saat ini telah masuk tahap akhir fase tiga dengan uji klinik yang dilakukan kepada masyarakat.
"Jika berjalan sesuai timeline dan roadmap yang telah direncanakan serta hasil interim uji klinik fase I dan II yang memenuhi syarat, maka uji klinik fase III dapat dilanjutkan pada April 2022."
"Setelah itu apabila telah diperoleh hasil interim uji klinik fase III, maka dapat berproses untuk pengajuan persetujuan EUA dari Badan POM sekitar pertengahan Juli 2022," tutur Penny kepada Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Untuk menyiapkan hal tersebut, lanjut Penny, Badan POM tetap mengawal pemenuhan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dari fasilitas sarana produksi skala komersial yang disediakan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, terutama dalam penyiapan skala produksi untuk uji klinik fase III.
Rencananya, sertifikat CPOB skala komersial dapat diterbitkan pada April 2022.
"Berdasarkan timeline yang diberikan oleh PT Biotis, Vaksin Merah Putih akan diproduksi secara massal pada Juni atau Juli 2022 baru kemudian dapat digunakan untuk masyarakat," ujar Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik