Suara.com - Kabar dibebaskannya Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri telah menggemparkan publik.
Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu silam.
Kabar tersebut sontak mengejutkan publik, terutama para mahasiswa Universitas Riau.
Melalui unggahan video akun Instagram @fakta.beriita pada Kamis (31/3/2022), terlihat puluhan mahasiswa diduga dari Universitas Riau yang menangis lantaran Dekan FISIP Unri terdakwa pelecehan seksual itu divonis bebas.
"Puluhan mahasiswa Universitas Riau, perempuan dan lelaki, menangis sedih saat mendengar Syafri Harto, dekan yang diadili karena pelecehan seksual, divonis bebas di pengadilan Pekanbaru," tulis keterangan unggahan dikutip Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Puluhan mahasiswa Unri ini tampaknya turut mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3/2022).
Mereka berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan memakai jaket almamater Universitas Riau.
Para mahasiswa Universitas Riau yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu menangis karena mendengar vonis bebas yang diberikan untuk Syafri Harto, Dekan FISIP Unri terdakwa pelecehan seksual.
Di depan gedung Pengadilan Negeri Riau, mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain dan saling menyemangati usai mendengar vonis bebas yang diberikan untuk Syafri Harto.
Baca Juga: Kocak, Bocah Ngamuk sampai Nangis Gara-gara Tak Diundang ke Pernikahan Ibunya: Tega, Mak Jahat!
Para mahasiswa Unri itu hanya berkumpul di depan gerbang Pengadilan Negeri Riau dan terlihat aparat kepolisian yang berjaga di lokasi tersebut.
Momen puluhan mahasiswa Unri yang menangis di depan Pengadilan Negeri Riau usai mendengar vonis bebas terhadap Syafri Harto itu lantas menuai beragam tanggapan.
"Hukum dunia hanya bisa dibuktikan bersalah jika ada bukti kuat, sudah ada bukti kuat saja masih bisa dilemahkan.Tenang saudaraku, karma tak kan menunggu lama...masih ada keadilan yang seadil2nya n hukuman Allah akan membuatnya menjerit n akan lebih pedih hingga rasanya ingin mati tapi tak mati-mati," komentar warganet.
"Apa pertimbangannya kok bisa sampai di bebaskan.. apa pas sidang dia terlalu sopan sehingga melunturkan semua kesalahannya??" tanya warganet.
"Ciri-ciri akhir zaman, yang salah dibenarkan yang benar disalahkan," celetuk warganet.
"Wah banyak juga yang demo, pasti greget kok bisa bebas gitu aja," ujar warganet.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.
Berita Terkait
-
Bawa Bongkahan Es Batu Naik Motor, Posisi Duduk Pria Ini Jadi Sorotan Publik: Rider MotoGP Pasti Bingung
-
Kocak, Bocah Ngamuk sampai Nangis Gara-gara Tak Diundang ke Pernikahan Ibunya: Tega, Mak Jahat!
-
Walah! Ogah Ditinggal Pacar, Pria Nekat Pukul Kepala Sendiri Pakai Batu sampai Pingsan, Endingnya Ngenes Abis
-
Sesama Wanita Keroyok Wanita Lain di Indekos, Korban Jatuh Pasrah, Publik Curiga Hal Ini
-
Viral! Pria Terekam Lakukan Kekerasan ke Istri, Anak-anak Jadi Saksi Bisu Bikin Publik Makin Prihatin
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT