Suara.com - Sudah tahu belum, kalau ada kenaikan tarif PPN? Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 1. Lantas, apa saja barang dan jasa yang bebas PPN?
Kebijakan mengenai kenaikan PPN 11 persen ini resmi diundangkan pada hari Jumat (1/4/2022). Pasal 7 Ayat 1 UU HPP tersebut mengatur soal tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Penasaran, apa saja barang dan jasa bebas PPN?
Perlu diketahui, memang tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN. Dalam kebijakan tersebut juga mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN. Apa saja barang dan jasa yang bebas PPN? Mari kita simak daftar selengkapnya di bawah ini!
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang telah diatur di dalam Pasal 4A Ayat 2 dan 3 UU HPP.
1. Makanan maupun minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya bebas PPN. Makanan dan minuman yang dimaksud di antaranya adalah makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan juga surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
Baca Juga: Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen
5. Jasa perhotelan. Jasa ini meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
6. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir. Jasa ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
8. Jasa boga atau katering. Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan.
Demikian informasi mengenai daftar barang dan jasa bebas PPN. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen
-
PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN
-
Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen
-
Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
-
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi