Suara.com - Sudah tahu belum, kalau ada kenaikan tarif PPN? Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 1. Lantas, apa saja barang dan jasa yang bebas PPN?
Kebijakan mengenai kenaikan PPN 11 persen ini resmi diundangkan pada hari Jumat (1/4/2022). Pasal 7 Ayat 1 UU HPP tersebut mengatur soal tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Penasaran, apa saja barang dan jasa bebas PPN?
Perlu diketahui, memang tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN. Dalam kebijakan tersebut juga mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN. Apa saja barang dan jasa yang bebas PPN? Mari kita simak daftar selengkapnya di bawah ini!
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang telah diatur di dalam Pasal 4A Ayat 2 dan 3 UU HPP.
1. Makanan maupun minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya bebas PPN. Makanan dan minuman yang dimaksud di antaranya adalah makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan juga surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
Baca Juga: Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen
5. Jasa perhotelan. Jasa ini meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
6. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir. Jasa ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
8. Jasa boga atau katering. Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan.
Demikian informasi mengenai daftar barang dan jasa bebas PPN. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen
-
PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN
-
Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen
-
Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
-
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan