Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th).
"Penyidik Gakkum LHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang khususnya di Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari," ujar Ridho saat konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
"Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan tiga tersangka,"
Ridho mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.
Ia mengingatkan terjadi peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa. Sehingga kata dia pengelolaan sampah ilegal tak boleh dibiarkan.
"Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," ucap Ridho.
Selain itu, Ridho menuturkan pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini, tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.
Apalagi kata dia, saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Belajar Pengelolaan Sampah ke Cilegon
"Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai," papar Ridho.
Lebih lanjut, Ridho menegaskan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.
Apalagi tindakan tersebut kata Ridho telah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.
"Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata Ridho.
Penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Walikota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Penanganan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah adalah langkah penting yang harus dilakukan.
Dikarenakan ini merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo yang telah menetapkan target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.
Target tersebut kata dia ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam rangka penegakan hukum ini pastinya akan memberikan efek jera yang sangat ampuh, sehingga apa yang ditargetkan oleh Bapak Presiden terkait pengelolaan sampah 100% tercapai di tahun 2025," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam