Suara.com - Angelina Sondakh mengaku miris dengan hukuman korupsi sekarang. Hal ini ia sadari ketika mengalami penambahan hukuman oleh almarhum hakim Artidjo Alkostar.
Angie mengaku bersyukur hakim Artidjo Alkostar memperberat masa hukumannya saat ia mengajukan banding atas kasus korupsi Hambalang.
"Aku berterima kasih, sangat berterima kasih (pada Artidjo Alkostar). Karena I think putusan itu bagus," kata Angelina Sondakh saat jadi bintang tamu di acara Rosi dilansir Suara.com dari Youtube Kompas TV (3/4/2022).
Angie berharap bahwa putusan hukuman keapdanya 10 tahun penjara itu menjadi efek jera bagi para koruptor. Tapi harapan Angie justru dipatahkan dengan kondisi hukuman untuk koruptor saat ini.
"Aku ingin putusan aku jadi efek jera bagi orang lain, dan aku agak sedikit miris makin ke sini makin kecil hukuman bagi para koruptor," kata Angelina Sondakh di sela isak tangisnya.
Angelina Sondakh ingin hakim memberi hukuman dengan bijak pada para koruptor.
"Aku harap Pak Artidjo masih ada, aku ingn dia menghakimi koruptor seperti dia (Artidjo) menghakimi saya. Karena hukuman yang berat membawa perubahan besar," Angie mengakui.
Angie melihat bahwa seseorang akan berubah dengan hukuman yang berat sesuai dengan kesalahannya.
"Karena kalau hukuman (korupsi) kecil, mungkin tiga atau empat tahun dengan segala fasilitas, nggak akan mengubah seseorang," kata Angie menceritakan pengalamannya.
Baca Juga: Rosiana Silalahi Blak-blakan Benci ke Angelina Sondakh: Cantik, Cerdas, Tapi Kamu Korupsi!
Sebagai informasi, Angelina Sondakh telah dibebaskan dari hukuman penjara yang telah ia jalani selama 10 tahun.
Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie harus menerima hukuman 10 tahun dengan denda uang Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rosiana Silalahi Blak-blakan Benci ke Angelina Sondakh: Cantik, Cerdas, Tapi Kamu Korupsi!
-
Berderai Air Mata, Angelina Sondakh Bersyukur Mendiang Artidjo Alkostar Perberat Hukumannya
-
Angelina Sondakh Ingin Bertemu SBY, Akui Kirim Doa untuk Mendiang Ani Yudhoyono
-
Akui Kantongi Nama yang Menjerumuskan ke Penjara, Angelina Sondakh: Semesta Tidak Diam
-
Angelina Sondakh Mengaku Takut Bongkar Dalang Korupsi Hambalang, Warganet Empati: Jahat Ya, Politik Itu
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa