Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terseret dalam kasus Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Anas menjadi terseret, setelah ada pernyataan dari mantan bendahara partai Demokrat Nazzaruddin Umar pada 2011.
Anas terbukti menrima gratifikasi sebesar Rp5,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari grup permai. Dan uang tersebut digunakan sebagai pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang yang digunakan dalam pencalonan tersebut ternyata tidak terbukti dan Anas divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari vonis sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.
4. Nazaruddin
Nazaruddin menjabat sebagai Bendara Umum Partai Demokrat. Setahun menjabat, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet Hambalang.
Nazar diduga melakukan suap atas pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA GAMES yang ke-26. Ia sempat melarikan diri keluar negeri, namun akhirnya tertangkap di Cartagena de Indias, Columbia.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan pada mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Atas perbuatannya Nazaruddin divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Pada 2016, Nazaruddin didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: Disentil soal iklan Partai 'Katakan Tidak Pada Korupsi', Angelina Sondakh Malu Setengah Mati
Dalam kasus pencucian uang, ia divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, total hukuman penjara Nazaruddin adalah 13 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Disentil soal iklan Partai 'Katakan Tidak Pada Korupsi', Angelina Sondakh Malu Setengah Mati
-
Angelina Sondakh Joget di Bak Sampah hingga Gali Parit Demi Ketemu Anaknya
-
Angelina Sondakh Nangis Putus Asa: Aku Pendosa, Aku Pernah Korupsi
-
Angelina Sondakh Miris Hukuman Koruptor Sekarang Makin Kecil: Seandainya Hakim Artidjo Masih Ada...
-
Rosiana Silalahi Blak-blakan Benci ke Angelina Sondakh: Cantik, Cerdas, Tapi Kamu Korupsi!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO