News / Metropolitan
Senin, 04 April 2022 | 14:25 WIB
WST (tengah pakai rompi tahanan) pelaku kebakaran ratusan kios di Lenggang IRTI Monas. (Suara.com)

Suara.com - Terungkap fakta baru terkait aksi nekat WST (29) yang membakar kios milik Dasrul hingga ratusan bangunan lainnya di Lenggang IRTI Monas ikut ludes terbakar. Diduga, aksi pembakaran itu karena WST cemburu dengan Dasrul karena keduanya memiliki hubungan sesama jenis alias homo. 

Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes saat aparat kepolisian merilis kasus kebakaran tersebut. Menurutnya, sebelum kejadian, yakni Rabu (30/3/2022) malam, WST dan Dasrul sempat terlibat pertengkaran karena cemburu. 

"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana juga bicara soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu. Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.

Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada. Kesal tidak menemukan Dasril, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasril menggunakan korek api.

Kebakaran menghanguskan ratusan kios Lenggang Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar dalah gorden," kata Wisnu.

Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.

"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersandarkan pengakuan yang bersangkutan ini, ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengan WST," kata dia.

Kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI Monas ternyata sengaja dibakar oleh pelaku WST.

Baca Juga: Bakar Ratusan Kios Lenggang IRTI Monas Bukan Motif Persaingan Bisnis, Polisi: Hanya Cemburu

Polisi menyimpulkan jika gorden di salah satu kios sengaja dibakar oleh  pelaku WST. Hal itu juga diketahui dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Untuk tersangka setelah kami menganalisa CCTV juga dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/3/2022).

Kepolisian pun menyita sejuaj barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari korek gas milik WST dan pakaian yang dia gunakan saat melancarkan aksinya.

"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
 
 
 
 
 
 
 

Load More