Suara.com - Polri akan menindak pihak manapun yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengklaim tidak akan melihat latar belakang profesinya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pernyataan ini merespons adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi dan TNI dalam kasus kerangkeng manusia. Dia memastikan akan memproses semua pihak yang terlibat berdasar fakta hukum yang dimiliki.
"Apabila ada bukti-bukti baru dan nofum baru terkait menyangkut keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti akan melalukan tindakan. Tapi sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Berkenaan dengan itu, Dedi juga menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus ini diawasi oleh Bareskrim Polri. Dia memastikan apabila ada penyidik yang 'bermain' dalam kasus ini akan dikenakan sanksi tegas.
"Kalau berani main main saksinya sudah sangat jelas. Bisa di sidang kode etik, sidang profesi, maupun bisa dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana," katanya.
Tersangka Tidak Ditahan
Dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3/2022) lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Baca Juga: Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan
-
Jenderal Andika Perkasa Kawal Langsung Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia
-
Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!