Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik terhadap dua pegawai KPK berinisial DLS dan DK. Keduanya terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK lantaran melakukan perselingkuhan.
Anggota Dewas Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan telah memproses dua pegawai KPK tersebut yang melanggar kode etik insan KPK.
"Ya, benar (dijatuhi sanksi). Itu saja ya," kata Syamsuddin dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Meski begitu, Syansuddin enggan menyampaikan secara detail hasil putusan etik tersebut.
Dalam putusuan kode etik itu, bahwa perbuatan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Kemudian, perbuatan keduanya itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan SK dan DLS dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dalam putusan kode etik itu pun, keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan perselingkuhan itu.
"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," isi petikan putusan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Kronologi Suami Laporkan Istrinya Diduga Kasus Perselingkuhan dengan Aspri Bupati Ponorogo
Selain itu, Dewas KPK juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian mengawasi DPS dan SK. Dimana, agar dapat menjalankan hukuman disiplin dengan baik.
Berita Terkait
-
Kronologi Suami Laporkan Istrinya Diduga Kasus Perselingkuhan dengan Aspri Bupati Ponorogo
-
Kemarin, Ramai Kisah Perselingkuhan ASN di Ponorogo hingga Viral Warga Ditandu Menuju Rumah Sakit Sejauh 4 Kilometer
-
Suami Asal Ponorogo Kerja Banting Tulang di Luar Negeri, Istrinya Seorang PNS Malah Selingkuh dengan Pria Lain
-
Bacaan Doa Istri Agar Suami Setia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini