Suara.com - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan mengakui jika aset kripto milik Indra Kenz yang bernilai miliaran mengalir sampai ke luar negeri. Aset itu kini telah dibekukan PPATK.
"Benar sudah kami bekukan aset kriptonya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengatakan penelusuran aset kripto Indra Kenz di luar negeri itu sudah melalui proses audit dan kerja sama dengan Bareskrim Polri. PPATK sendiri, dikatakan Ivan sudah mengetahui pola-pola tersebut.
Ivan menyampaikan total aset kripto yang telah dibekukan PPATK mencapai Rp 38 miliar.
"Rp 38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. dan kemungkinan akan bertambah terus.dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," katanya.
Menurut hasil audit PPATK masih ada aset lain milik Indra Kenz yang mengalir ke luar negeri, termasuk hasil penipuan binary option.
"Masih banyak lagi. Beberapa modus lari ke luar negeri," ujarnya.
Ditahan Bareskrim
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz setelah resmi berstatus tersangka.
Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.
Berita Terkait
-
PPATK Duga Dalang Investasi Bodong Binary Option Ada di Luar Negeri, Beberapa Juga Ada di Indonesia
-
PPATK Diminta Buru Dan 'Eksekusi' Big Boss Di Balik Investasi Bodong Binary Option
-
34 Murid Trading Fakarich, Mulai dari Indra Kenz, Doni Salmanan Hingga Kapten Vincent
-
Ditahan Polisi, Fakarich Ajarkan Trading Binomo hingga Terima Uang Rp1,9 Miliar Indra Kenz
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka