Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Bogor keluarkan maklumat di Ramadhan 1443 hijriah di masa pandemi COVID-19. Salah satunya imbauan tidak menggelar buka puasa bersama.
Imbauan tersebut untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Imbauan Tidak Buka Puasa Bersama.
"Dengan ini mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para ulama, kiai, ustaz, ustazah, pengurus DKM, pengurus majelis taklim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya.
Berikut 6 poin maklumat MUI:
1. Meminta kepada seluruh umat Islam agar menjadikan adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan sebagai momentum dalam memupuk toleransi.
2. Membolehkan Shalat Tarawih, Tadarus, Itikaf dan ibadah lainnya secara berjamaah di masjid dan mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan.
3. Membolehkan ikut serta dalam vaksinasi COVID-19 dalam kondisi berpuasa, dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa.
4. Diimbau tidak buka puasa bersama
Baca Juga: Warga Bogor Diimbau Tak Bukber selama Ramadhan 1443 Hijriah, Ini Alasannya
5. Meminta masyarakat untuk tidak mengakses atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan COVID-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
6. Mengimbau kepada umat Islam agar memelihara kesehatan jasmani, sehingga mendapatkan perlindungan dan terbebas dari wabah COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Nyadran 2026 Tanggal Berapa? Catat Jadwalnya dan Pahami Maknanya Bagi Gen Z
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi