Suara.com - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam juga wajib diniatkan zakat fitrah. Seperti apa niat zakat fitrah itu?
Pembayaran zakat fitrah dilakukan banyak umat muslim pada akhir bulan Ramadhan, atau pada saat malam takbir. Sebagian orang juga membayarkan zakat fitrah pada waktu yang disunnahkan, yaitu antara subuh dan menjelang shalat Idul Fitri. Saat membayar, kita diwajibkan membaca niat zakat fitrah dengan benar.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Yang pertama, dengan memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, misalnya beras, seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.
Yang kedua, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang yang nilainya sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras). Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda, dan biasanya BAZNAS menetapkan besaran uang untuk zakat fitrah sesuai nilai harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali pada keadaan yang fitrah dan suci. Hal ini sebagaimana hadits Ibnu Umar ra yang berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR Bukhari Muslim).
Karena sifat zakat fitrah ini adalah wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir Ramadhan sekaligus awal 1 Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Makanya, orang yang meninggal pada bulan Ramadhan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idul Fitri) tidak wajib atas mereka melaksanakan zakat fitrah.
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Walaupun terjadi halangan, agama Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain. Dalam kasus seperti ini, maka perlu memahami niat-niat zakat fitrah agar sah dan diterima karena seluruh amal ibadah selalu melibatkan niat di dalamnya.
Zakat fitrah untuk diri sendiri
Berikut bacaan latin zakat fitrah untuk diri sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala".
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala".
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP