Suara.com - Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung vonis tersebut, namun tak sedikit yang menyayangkan dengan alasan hak asasi manusia (HAM).
Menanggapi itu, anggota DPR RI yang juga anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani memandang wajar adanya pro dan kontra terkait hukuman mati.
Tetapi dalam kasus vonis terhadap Herry Wirawan, Christina mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung tentunya sudah mempertimbangkan segala hal dengan matang sebelum akhirnya memutus vonis hukuman mati untuk Herry.
"Saya rasa hakim pengadilan tinggi sebagai judex facti telah mempertimbangkan dengan seksama, melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta dan aspek hukum dari perkara sehingga sampai pada putusan ini. Kita apresiasi hakim yang telah memutus sesuai kewenangan dan pertimbangannya," kata Christina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Karena itu, apa yang menjadi putusan majelis hakim perlu dihormati. Ia berharap vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan nantinya bisa memberikan efek jera.
"Harapan kami putusan ini bisa memberikan efek jera terhadap predator-predator yang masih berkeliaran di luar sana," kata Christina.
Komnas HAM Tak Setuju
Komnas HAM tidak setuju dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku perkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan (HW).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, vonis hukuman mati sudah dihapuskan dari sistem peradilan di banyak negara. Sebab hukuman mati tidak pernah terbukti memberikan efek jera dan melanggar HAM.
Baca Juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
"Kami selalu ingin mengingatkan pada penegak hukum terutama hakim kasasi yang mungkin saja ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya. Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," kata Taufan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Taufan menegaskan hal ini semata-mata untuk mengeliminasi hukuman mati dalam sistem peradilan yang bertentangan dengan HAM, bukan tidak menghormati keadilan bagi orang-orang yang menjadi korban dari perilaku bejat Herry.
"Komnas HAM tentu saja sangat berempati pada korban. Korban adalah pihak yang utama untuk diperhatikan, karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus lainnya kepada korban," tegasnya.
Dia membeberkan bahwa tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan pengurangan jumlah kasus pidana yang sama, sehingga hukuman mati tidak serta merta memberikan efek jera yang luas di masyarakat.
"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Baik tindak pidana kekerasan seksual, terorisme, atau narkoba dan lainnya," tutur Taufan.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Tag
Berita Terkait
-
Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat
-
Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
-
Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
-
Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
-
Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi