Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai permintaan Presiden Jokowi agar kabinet tidak menyuarakan lagi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang logis.
Kekinian hanya tinggal menunggu sikap dan tindakan para menteri agar menurut dengan apa yang sudah dilarang Jokowi. Fadli berharap ke depan tidak ada lagi pembantu presiden yang sibuk bermanuver menunda Pemilu.
"Permintaan itu menurut saya logis, rasional, harus didukung sehingga kita tidak akan dengar lagi menteri-menteri sibuk urusan penundaan pemilu karena itu bukan tupoksinya mereka," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/4/2022).
Menurut Fadli adanya larangan untuk para menteri itu sekaligus menegaskan bahwa Jokowi sendiri tidak ingin mendukung dua wacana tersebut.
Lagipula dikatakan Fadli selama ini memang tidak ada pernyataan resmi yang keluar dari mulut Presiden Jokowi bahwa dirinya mendukung wacana-wacana tersebut.
"Iya, artinya kan selama ini dari Pak Jokowi sendiri pernyataannya kan tidak ada yang meminta penundaan kan, itu yang saya tahu, dari menterinya yang meminta penundaan, kecuali dari beliau langsung, tetapi setahu saya tidak ada pernyataan dari Pak Jokowi itu," kata Fadli.
Dilarang Bicara Isu Penundaan Pemilu
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak lagi berbicara terkait isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) maupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Alih-alih berbicara soal penundaan pemilu atau presiden tiga periode, Jokowi ingin para menteri menjelaskan soal situasi ekonomi global yang menyebabkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Kapan BLT Minyak Goreng Disalurkan? Jokowi Beri Jawaban Pasti
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, pada Selasa (5/4/2022).
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, enggak," kata Jokowi.
Jokowi meminta para menteri untuk lebih fokus bekerja dalam penanganan atas kondisi kesulitan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya, kenaikan-kenaikan harga kebutuhan pokok itu tidak terlepas dari gejolak ekonomi global.
Berita Terkait
-
Harga Pertamax Naik, Jokowi: Situasinya Memang Tidak Memungkinkan
-
Presiden Minta Menteri Setop Bicara Penundaan Pemilu, Joman: Jokowi Dikelilingi Oligarki Tapi Tetap Lugas Menolak
-
Kapan BLT Minyak Goreng Disalurkan? Jokowi Beri Jawaban Pasti
-
Pesan Jokowi Kepada Para Menteri: Beri Pernyataan Yang Berempati Kepada Rakyat
-
PPP: Larangan Jokowi ke Kabinet Menteri Tegaskan Wacana Tunda Pemilu Bukan dari Presiden
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!