Suara.com - Zakat fitrah dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia tanpa mengenal jenis kelamin dan usia. Ketahui niat dan tata cara zakat fitrah berikut ini.
Mereka yang akan melaksanakan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki. Lantas, seperti apa niat dan tata cara zakat fitrah?
Meskipun wajib mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menanggung sendiri beban kewajiban tersebut. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah bagi istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya. Sebelum menyalurkan zakat fitrah, simak dulu niat dan tata cara zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Hal ini tercantum di dalam HR Bukhari Muslim yang artinya:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia)".
Lantas, bagaimana tata cara zakat fitrah dan bacaan niatnya?
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Ada beberapa bacaan niat zakat fitrah yang dibaca saat membayarkan zakat fitrah untuk diri sendiri maupun orang lain. Bacaan niatnya sebagai berikut.
1. Niat zakat dari diri sendiri
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala".
2. Niat Zakat yang dilafalkan suami untuk istri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala".
3. Niat zakat fitrah yang dibaca orang tua untuk anak perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala".
4. Niat zakat fitrah yang dilafalkan orang tua untuk anak laki-laki
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala".
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'annii wa'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya dengan lengkap) fardu karena Allah Ta'ala".
Tata Cara Zakat Fitrah
Berikut ini adalah tata cara zakat fitrah yang dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):
1. Zakat fitrah dapat dibayarkan di dalam bentuk makanan pokok (di Indonesia, umumnya beras) atau uang seharga makanan pokok itu.
2. Besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5 kilogram beras.
3. Pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, namun pada umumnya di dalam 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Saat menyerahkan zakat fitrah, harus disertai dengan pembacaan niat zakat fitrah seperti yang telah diuraikan di atas.
Sebagaimana terdapat di dalam banyak referensi, zakat fitrah mempunyai berbagai makna. Mengutip buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama, kendati saling berbeda, namun semuanya mengacu pada satu tujuan yang sama sesuai dengan QS At-Taubah ayat 103, yaitu untuk menyucikan jiwa dan harta.
Demikian penjelasan mengenai bacaan niat dan tata cara zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat
-
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Agar Tak Bingung Mau Memberi Zakat Fitrah untuk Siapa
-
Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
-
Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya
-
Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?