Suara.com - Zakat fitrah dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia tanpa mengenal jenis kelamin dan usia. Ketahui niat dan tata cara zakat fitrah berikut ini.
Mereka yang akan melaksanakan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki. Lantas, seperti apa niat dan tata cara zakat fitrah?
Meskipun wajib mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menanggung sendiri beban kewajiban tersebut. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah bagi istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya. Sebelum menyalurkan zakat fitrah, simak dulu niat dan tata cara zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Hal ini tercantum di dalam HR Bukhari Muslim yang artinya:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia)".
Lantas, bagaimana tata cara zakat fitrah dan bacaan niatnya?
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Ada beberapa bacaan niat zakat fitrah yang dibaca saat membayarkan zakat fitrah untuk diri sendiri maupun orang lain. Bacaan niatnya sebagai berikut.
1. Niat zakat dari diri sendiri
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala".
2. Niat Zakat yang dilafalkan suami untuk istri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala".
3. Niat zakat fitrah yang dibaca orang tua untuk anak perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala".
4. Niat zakat fitrah yang dilafalkan orang tua untuk anak laki-laki
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala".
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'annii wa'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardu lillahi ta'aala".
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya dengan lengkap) fardu karena Allah Ta'ala".
Tata Cara Zakat Fitrah
Berikut ini adalah tata cara zakat fitrah yang dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):
1. Zakat fitrah dapat dibayarkan di dalam bentuk makanan pokok (di Indonesia, umumnya beras) atau uang seharga makanan pokok itu.
2. Besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5 kilogram beras.
3. Pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, namun pada umumnya di dalam 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Saat menyerahkan zakat fitrah, harus disertai dengan pembacaan niat zakat fitrah seperti yang telah diuraikan di atas.
Sebagaimana terdapat di dalam banyak referensi, zakat fitrah mempunyai berbagai makna. Mengutip buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama, kendati saling berbeda, namun semuanya mengacu pada satu tujuan yang sama sesuai dengan QS At-Taubah ayat 103, yaitu untuk menyucikan jiwa dan harta.
Demikian penjelasan mengenai bacaan niat dan tata cara zakat fitrah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat
-
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Agar Tak Bingung Mau Memberi Zakat Fitrah untuk Siapa
-
Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
-
Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya
-
Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'