Suara.com - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang semula 12 Bab dan 81 Pasal, telah disetujui 12 Bab dan 93 pasal dalam pembahasan di tingkat pertama.
"Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, yang awalnya meliputi 12 bab 81 pasal dalam pembicaraan tingkat pertama ini telah disetujui rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini meliputi 12 bab 93 pasal," ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Bintang kemudian memaparkan gambaran umum terkait dengan RUU TPKS yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama. Yaitu terdapat pengaturan umum antara lain mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual, korporasi dan lain sebagainya.
RUU TPKS kata Bintang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
"Dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual," papar dia.
Bintang melanjutkan bahwa dalam RUU TPKS, terdapat pengaturan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Sembilan jenis tindak pidana kekerasan meliputi, antara lain perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Lalu, meliputi pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Lanjut Bintang, di dalam RUU TPKS, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya, di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
Baca Juga: RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama
"Nah ini sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Kemudian rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual juga melakukan pembaharuan hukum, hukum acara sebelum selama dan setelah proses hukum," papar dia.
Bintang menuturkan terobosan di dalam rancangan undang-undang TPKS, juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat .
Pengaturan pelayanan kata Bintang salah satunya diharapkan memberikan implikasi positif terhadap percepatan penanganan pada korban.
"RUU ini berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya koordinasi antara penyidik dengan pendamping, yang mana hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan dan saat korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui pendamping," papar dia.
Lebih lanjut, Bintang menegaskan bahwa di dalam RUU TPKS, negara hadir memenuhi hak korban atas dana pemulihan.
"Termasuk di sini layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis dan penanganan korban sebelum selama dan setelah proses hukum, termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup," ungkap Bintang.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama
-
Jika RUU TPKS Disahkan, Legislator Minta Kepolisian-Kejaksaan Bentuk Unit Khusus Tangani Kasus Kekerasan Seksual
-
Lagi-lagi Fraksi PKS Konsisten Menolak, Tapi DPR Tancap Gas Bawa RUU TPKS ke Paripurna untuk Pengesahan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta