Suara.com - Anggota Badan Legislatif DPR RI, Diah Pitaloka, menilai jika Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan maka aparat Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan membentuk unit khusus yang memang hanya menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, hal itu diperlukan supaya ada konsen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
"Mungkin pemerintah tentukan unit-unit di kepolisian juga yang khusus menangani kekerasan seksual itu lalu juga tentu kejaksaan kita juga perlu unit khusus di kejaksaan penanganan kekerasan seksual," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Diah mengatakan, jika tidak ada unit khusus kekerasan seksual, maka dikhawatirkan laporan-laporan kasus yang masuk ke penegak hukum akhirnya tercampur dengan kasus yang lain. Sehingga ditakutkan aparat penegak hukum tak fokus dalam melakukan penyelidikan.
"Pengennya unit kasus-kasus kekerasan seksual gitu. Beda dengan misalnya digabungkan dengan kasus pencurian sama apa gitu kan pendekatannya beda. Penanganan korbannya pelapornya juga beda," tuturnya.
Untuk itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia atau KPPRI itu berharap pemerintah tinggal bagaimana nanti berkoordinasi dengan para penegak hukum tersebut.
Adapun Politisi PDIP ini juga menilai adanya UU TPKS dapat memberikan porsi besar khususnya untuk perlindungan korban kekerasan seksual. UU TPKS juga diharapkan Diah bisa menjadi pembelajaran pencegahan kekerasan seksual baik di Sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
"Ini juga akan sedikit banyak juga berpengaruh terhadap kasus-kasus kekerasan dieksekusi secara hukum dan kita berharap lahirnya UU ini bisa sangat membantu korban dalam memperoleh akses terhadap keadilan terhadap dirinya. Dan kita berharap UU ini juga akan menurunkan kekerasan seksual di masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Diah merasa yakin jika RUU TPKS ini bisa disahkan di DPR sebelum masa reses digelar.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
"Kita inginnya sebelum reses berarti satu dua pekan ke depan ya. Doain lancar lah," tandasnya.
RUU TPKS
Diketahui, Baleg DPR RI menyetujui untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II. Adapun persetujuan itu diambil usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi perihal RUU TPKS.
"Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya. Satu fraksi menolak, dalam artian bukan menolak isi subtansi ya pak ustaz tapi ada yang saya pahami tadi tapi intinya menolak ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan para Dewan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Supratman.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Fraksi PKS Konsisten Menolak, Tapi DPR Tancap Gas Bawa RUU TPKS ke Paripurna untuk Pengesahan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
-
Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok
-
Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting