Suara.com - Fraksi PKS di DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat.
Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS. Sementara delapan fraksi lainnya, kecuali Fraksi PKS, mendukung penuh langkah DPR membawa RUU TPKS ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kendati mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS, Baleg DPR menyetujui untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II. Adapun persetujuan itu diambil usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi perihal RUU TPKS.
"Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya. Satu fraksi menolak, dalam artian bukan menolak isi subtansi ya pak ustaz tapi ada yang saya pahami tadi tapi intinya menolak ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan para Dewan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Fraksi PKS juga Tolak RUU TPKS jadi Inisiatif DPR
Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disepakati untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Kesepakatan itu setelah mayoritas fraksi menyetujui hasil Panja untuk menjadikan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Perlu Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Jelang Lebaran
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman mengatakan ada tujuh fraksi yang mendukung hasil panja. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Golkar meminta penundaan untuk pendalaman dan satu fraksi lainnya, PKS tegas menolak.
Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan anggota Baleg yang hadir secara fisik maupun virtual untuk melanjutkan pengambilan keputusan naskah RUU TPKS ke rapat paripurna.
"Saya tanyakan sekali lagi apakah draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?" tanya Supratman, yang disetujui anggota.
Sebelumnya, Ferdiansyah mewakil pandangan Fraksi Golkar mengatakan bahwa dalam waktu dekat Golkar akan melakukan audensi dengan tokoh agama. Audensi itu untuk menyerap kembali masukan-masukan perihal RUU TPKS.
"Kami Golkar mengusulkan dilanjutkan kembali pendalaman," ujar Ferdiansyah.
Sementara itu, Muzzammil Yusuf mewakili Fraksi PKS menyampaikan bahwa sikap PKS menolak RUU TPKS ke tahap selanjutnya sejauh tidak ada aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual atau LGBT.
Berita Terkait
-
Puan Maharani: Praktik Investasi Ilegal Sangat Masif, Harus Ada Upaya Khusus Menghentikannya
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Lindungi Nelayan Kecil dari Kapal-Kapal Besar
-
Tito Sebut Tak Ada Larangan Kades Deklarasi Jokowi 3 Periode, Politisi PDIP: Secara Etis Salah, Harus Ditegur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru