Suara.com - Sosok eks bos OJK, Fakhri Hilmi yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat menjadi fokus penyidikan KPK lantaran telah merugikan negara dengan kerugian hasil korupsi sebesar Rp 16 triliun.
Melalui putusan MA, Fakhri akhirnya bebas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi sepenuhnya setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Sontak, keputusan MA tersebut menuai kontroversi mengingat jumlah kerugian akibat kasus korupsi tersebut tidak sedikit.
Lantas, bagaimana kejelasan sosok Fakhri dan keputusan MA yang membebaskannya? Simak deretan fakta mengenai eks bos OJK yang dibebaskan oleh MA berikut.
1. Jabatan Fakhri di OJK
Diketahui bahwa Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia terseret kasus pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya lantaran jabatan yang ia duduki bertanggung jawab atas pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan perusahaan tersebut.
2. Jumlah harta kekayaan Fakhri
Sebagai bentuk transparansi atas jabatannya, Fakhri melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan dilaporkan memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, kendaraan pribadi senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Selain itu, ia memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
3. Fakhri sempat divonis penjara 8 tahun
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
Sebelum ditetapkan bebas Fakhri sempat divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas kasus korupsi PT Jiwasraya yang menyeret dirinya. Vonis tersebut bahkan ditingkatkan saat proses banding dan akhirnya mendapat vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Fakhri divonis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp. 16 triliun sebelum akhirnya dibebaskan oleh MA.
4. Alasan dibebaskan oleh MA
Fakhri dinyatakan bebas sepenuhnya dari kasus pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya diputuskan vonis 8 tahun penjara.
Melalui MA, ia bahwa dakwaan terhadap Fakhri tidak terbukti secara sah.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," terang Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA.
Berita Terkait
-
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA
-
Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua
-
KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo
-
Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
-
Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru