Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi. Fakhri Hilmi merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan ini tentu memicu kontroversi. Terlebih, Fakhri Hilmi terseret dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp 16 triliun.
Berikut profil mengenai mantan bos OJK Fakhri Hilmi yang divonis bebas.
Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran tugas dan tanggungjawabnya di jabatan tersebut.
Adapun Fakhri diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, Fakhri memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Rinciannya yakni bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, alat transport senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Ia juga memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
Berkaitan dengan transportasi, Fakhri memiliki 2 mobil dan 1 sepeda motor. Rinciannya Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta. Mobil lainnya yakni Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta. Lalu satu unit sepeda motor Fakhri Hilmi senilai 6 juta.
Selain itu, Fakhri juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 160m2/89 m2 senilai Rp 1,2 miliar di Bogor. Kemudian di Jakarta, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 89 m2/89 m2 senilai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya. Ia bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Ia diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dari hasil pemeriksaan, Fakhri dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manager investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.
Sebelumnya, Fakhri Hilmi sempat mendapatkan vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat banding.
Fakhri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya. Namun, dua vonis itu sekarang sudah tidak berlaku, mengingat putusan MA menjadi tidak bersalah dan memvonis bebas Fakhri.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
-
KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700
-
Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari
-
Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
-
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China