Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi. Fakhri Hilmi merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan ini tentu memicu kontroversi. Terlebih, Fakhri Hilmi terseret dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp 16 triliun.
Berikut profil mengenai mantan bos OJK Fakhri Hilmi yang divonis bebas.
Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran tugas dan tanggungjawabnya di jabatan tersebut.
Adapun Fakhri diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, Fakhri memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Rinciannya yakni bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, alat transport senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Ia juga memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
Berkaitan dengan transportasi, Fakhri memiliki 2 mobil dan 1 sepeda motor. Rinciannya Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta. Mobil lainnya yakni Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta. Lalu satu unit sepeda motor Fakhri Hilmi senilai 6 juta.
Selain itu, Fakhri juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 160m2/89 m2 senilai Rp 1,2 miliar di Bogor. Kemudian di Jakarta, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 89 m2/89 m2 senilai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya. Ia bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Ia diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dari hasil pemeriksaan, Fakhri dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manager investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.
Sebelumnya, Fakhri Hilmi sempat mendapatkan vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat banding.
Fakhri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya. Namun, dua vonis itu sekarang sudah tidak berlaku, mengingat putusan MA menjadi tidak bersalah dan memvonis bebas Fakhri.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
-
KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700
-
Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari
-
Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
-
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand