Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi. Fakhri Hilmi merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan ini tentu memicu kontroversi. Terlebih, Fakhri Hilmi terseret dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp 16 triliun.
Berikut profil mengenai mantan bos OJK Fakhri Hilmi yang divonis bebas.
Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran tugas dan tanggungjawabnya di jabatan tersebut.
Adapun Fakhri diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, Fakhri memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Rinciannya yakni bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, alat transport senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Ia juga memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
Berkaitan dengan transportasi, Fakhri memiliki 2 mobil dan 1 sepeda motor. Rinciannya Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta. Mobil lainnya yakni Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta. Lalu satu unit sepeda motor Fakhri Hilmi senilai 6 juta.
Selain itu, Fakhri juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 160m2/89 m2 senilai Rp 1,2 miliar di Bogor. Kemudian di Jakarta, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 89 m2/89 m2 senilai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya. Ia bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Ia diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dari hasil pemeriksaan, Fakhri dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manager investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.
Sebelumnya, Fakhri Hilmi sempat mendapatkan vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat banding.
Fakhri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya. Namun, dua vonis itu sekarang sudah tidak berlaku, mengingat putusan MA menjadi tidak bersalah dan memvonis bebas Fakhri.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
-
KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700
-
Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari
-
Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
-
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas
-
Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali
-
Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal
-
Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?
-
Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi
-
Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!
-
Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam