Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi. Fakhri Hilmi merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan ini tentu memicu kontroversi. Terlebih, Fakhri Hilmi terseret dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp 16 triliun.
Berikut profil mengenai mantan bos OJK Fakhri Hilmi yang divonis bebas.
Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran tugas dan tanggungjawabnya di jabatan tersebut.
Adapun Fakhri diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, Fakhri memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Rinciannya yakni bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, alat transport senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Ia juga memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
Berkaitan dengan transportasi, Fakhri memiliki 2 mobil dan 1 sepeda motor. Rinciannya Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta. Mobil lainnya yakni Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta. Lalu satu unit sepeda motor Fakhri Hilmi senilai 6 juta.
Selain itu, Fakhri juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 160m2/89 m2 senilai Rp 1,2 miliar di Bogor. Kemudian di Jakarta, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 89 m2/89 m2 senilai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya. Ia bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Ia diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dari hasil pemeriksaan, Fakhri dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manager investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.
Sebelumnya, Fakhri Hilmi sempat mendapatkan vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat banding.
Fakhri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya. Namun, dua vonis itu sekarang sudah tidak berlaku, mengingat putusan MA menjadi tidak bersalah dan memvonis bebas Fakhri.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
-
KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700
-
Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari
-
Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
-
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris