Suara.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka berinisial LGH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (8/4/2022), mengatakan tersangka LGH ditangkap di Bandung setelah tidak bersikap kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi.
"Sebelumnya, tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah disampaikan secara patut," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat dilakukan penjemputan, tersangka tidak berada di tempat, sehingga penyidik melakukan pencarian dan menangkap tersangka di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/4) petang pukul 19.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jampidsus.
Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari instansi Bea dan Cukai.
Ketiga tersangka tersebut yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Dengan penangkapan tersangka LGH tersebut, maka total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas menjadi empat orang.
Peran tersangka LGH dalam kasus itu adalah memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di China serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.
Baca Juga: Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA
Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas import tekstil.
Kemudian, tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari China.
Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.
Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tukas Ketut.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka H ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung pada 7-26 April 2022.
Tersangka LGH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA
-
Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
-
5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
-
Kuliti Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa Dua Wanita, Salah Satunya Camat Medan Satria, Lia Erliani
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin