Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB
mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR mengadakan RDPU mengenai RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
  • Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum pemulihan aset.
  • Penegakan hukum korupsi dinilai melemah karena salah fokus pada kerugian negara alih-alih hasil kejahatan.

Suara.com - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut menghadirkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana, yang menyoroti belum maksimalnya proses penelusuran aset hasil kejahatan kekinian.

Erry mengawali pemaparannya dengan menjelaskan bahwa instrumen hukum terkait pemulihan aset di Indonesia sebenarnya sudah tersedia.

"Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan," kata Erry.

Kendati begitu, kata Erry, persoalan utama timbul dari cara pandang penegak hukum yang belum tepat mengenai tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Selama ini, pemberantasan korupsi dinilai terlalu berfokus pada pengembalian kerugian negara belaka.

"Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa esensi korupsi adalah pengambilan keuntungan secara tidak sah untuk diri sendiri. Kerugian negara yang timbul merupakan dampak dari perbuatan tersebut.

"Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekses perbuatannya," katanya.

Akibat pergeseran fokus ini, teknik penelusuran aset oleh penegak hukum menjadi melemah karena hanya berpatokan pada audit angka kerugian negara.

"Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan," katanya.

"Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP," tambahnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com