Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas memberikan peringatan kepada para penguasa terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Puan Maharani mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, aturan pemberian THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Puan Maharani menyebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Puan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).
Pasalnya, selama dua tahun para pengusaha mendapatkan keringanan terkait pemberian THR lantaran pandemi covid-19.
Namun, menurut Puan, ekonomi saat ini sudah mulai membaik. Sehingga pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan.
"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," tandasnya.
Puan mengatakan, THR yang telat diberikan akan merugikan pekerja.
Oleh karena itu, pengusaha diminta memberikan THR sebelum para pekerja mudik.
Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
"Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," jelasnya.
Selain itu, Puan mengingatkan agar pengusaha tak mencicil pembayaran THR.
"Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh," ujarnya.
Puan menambahkan, pekerja atau buruh dapat melaporkan apabila ada masalah terkait pemberian THR di tempat kerja.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui posko pengaduan yang dibuka Kemenaker ataupun pelaporan pada DPR.
"Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Satpol PP Razia Rumah Makan yang Sudah Taat Aturan Ramadhan, Publik: Bilang Saja Minta THR
-
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
-
Gubernur Khofifah Imabu Para Pengusaha di Jatim Agar Tidak Telat Bayar THR Pekerjanya
-
Mudik Gratis Jasa Raharja 2022: Begini Informasi Jadwal, Cara Daftar hingga Syarat Mudah dengan Follow Akun Sosmednya
-
Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh
-
Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas