Suara.com - Amnesty International Indonesia menyesalkan peristiwa penangkapan terhadap sejumlah pelajar dan tindak kekerasan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, termasuk kekerasan terhadap Ade Armando, Senin (11/4/2022).
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara hukum.
"Amnesty sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta aparat untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil dan benar," kata Usman dalam keterangannya.
Usman mengatakan, berpendapat dan berkumpul secara damai adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi.
"Negara tidak boleh melarang maupun mempersulit warganya saat ingin berunjuk rasa, termasuk atas alasan meminta izin. Ingat, hak ini dilindungi konstitusi," ujar Usman.
Menurutnya keliru, jika negara menghalang-halangi pengunjuk rasa yang ingin menyatakan pendapatnya secara damai. Apalagi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang dan melakukan tindak represif.
Usman menekankan kewajiban negara, baik itu melalui pejabat pemerintah maupun petugas kepolisian, justru untuk melindungi pemenuhan hak. Bahkan di tengah-tengah situasi unjuk rasa yang berubah tindakan kekerasan.
"Bagaimanapun, aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan," tegas Usman.
Karena itu pihaknya mendukung aparat untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi. "Namun di saat yang bersamaan tetap melindungi hak pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai," ucap dia.
Baca Juga: Dikeroyok Saat Aksi 11 April di Gedung DPR RI, Ade Armando Trending Topic di Twitter
Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum di berbagai kota melakukan unjuk rasa damai menentang penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden hingga protes atas kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sejumlah polisi menghalang-halangi pelajar yang ingin mengikuti unjuk rasa damai di depan Gedung DPR RI. Kepolisian mengamankan mereka di beberapa titik dan diangkut menggunakan mobil polisi.
Di sisi lain, dalam keterangan persnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP milik pelajar yang mengikuti unjuk rasa damai.
Amnesty juga menerima laporan bahwa dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, mengalami kekerasan saat unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR RI.
Ia menegaskan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Kata Usman, merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional.
"Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan