Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad sempat menyampaikan sedikit keluhannya di depan Presiden Joko Widodo. Noor menyebut kalau lembaga yang dipimpinnya tersebut kerap kali dianggap sebagai organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Noor saat menyampaikan laporan terkait progres Baznas.
"Karena mohon maaf, masih ada yang mengesankan Baznas itu seperti organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat," kata Noor di Istana Negara, Selasa (12/4/2022).
Pandangan itu, dikatakan Noor, membuat perhatian pemerintah daerah dan masyarakat menjadi beragam. Padahal menurutnya, undang-undang sudah mengatur Baznas sebagai lembaga pemerintah dan struktural.
Karena itu pula, Baznas melakukan penguatan infrastruktur terutama penguatan sarana perkantoran maupun isinya baik untuk hardware dan software. Hal tersebut dilakukan guna menunjang performa kelembagaan Baznas.
Upaya itu menjadi salah satu dari empat program penguatan yang dilakukan Baznas sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2021. Empat program penguatan itu ialah penguatan kelembagaan, penguatan SDM dan manajemen, penguatan infrastuktur dan penguatan jaringan.
Untuk penguatan kelembagaan, Baznas telah melakukan berbagai upaya untuk memantapkan sebagai lembaga pemerintah non struktural dari pusat hingga ke kabupaten/kota.
"Dalam konteks ini pula kami menegaskan agar upaya yang dilakukan oleh Baznas seluruh Indonesia dalam pengelolaan zakat harus dipastikan berada dalam tiga aman, yaitu aman syari, aman regulasi dan aman NKRI," tuturnya.
Lalu, Baznas juga melakukan penguatan SDM dan manajemen. Noor menjelaskan kalau pihaknya memperkuat pimpinan Baznas seluruh Indonesia dan sekaligus amilin, amilat seluruh Indonesia yang berstandar kompetensi kerja nasional.
Baca Juga: Serahkan Zakat di Istana, Jokowi Minta Pejabat Negara Membayar Zakat Melalui Baznas
"Karena ini satu persyaratan yang kami tetapkan bersama."
Berita Terkait
-
Baznas Makassar Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp 50 Ribu Per Orang, Ini Kategori Kelasnya
-
Ketua Baznas Makassar Ashar Tamanggong: Orang Miskin Harus Bayar Zakat
-
8 Golongan Penerima Zakat, Baznas Makassar Minta Penyaluran Lewat Lembaga Resmi
-
Anies Baswedan Beserta Jajaran Pemprov Salurkan Zakat Melalui Baznas DKI
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar