Suara.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim dalam perkara kasus cuitan 'Allahmu Lemah' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (12/4/2022).
Ferdinand mengaku cuitan 'Allahmu Lemah' hingga membuatnya mendekam di penjara tak lepas dari pengaruh adanya bisikan setan. Lantaran cuitan itu ia tulis ketika baru sadar dimana sebelumnya sempat mengalami pingsan atas penyakit yang dideritanya selama tiga tahun terakhir.
"Bahwa peristiwa yang menjadi cikal bakal saya menuliskan cuitan di akun Twitter saya pada tanggal 4 Januari 2022 tentang Allah adalah respons saya secara spontan terhadap godaan setan di telinga saya, pasca saya sadar siuman dari pingsan, yang saya alami pada hari itu akibat penyakit yang saya derita selama tiga tahun belakangan ini," kata ferdinand di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Di hadapan majelis hakim, Ferdinand mengaku memiliki penyakit saraf dan sering membuatnya mendadak jatuh pingsan. Apalagi, kata Ferdinand itu sudah dirasakan selama tiga tahun terakhir. Maka itu, ia mengkonsumsi obat setiap hari untuk mencegah risiko.
"Selama ini saya bisa tiba-tiba jatuh pingsan tidak diduga dan terjadi di mana saja dan kapan saja akibat pelemahan saraf yang saya derita. Dan rekam medis saya sejak awal telah saya serahkan kepada penyidik," ucapnya.
Ferdinand pun menyampaikan permintaan maaf dan mengaku hilaf atas perbbuatannya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali dalam cuitannya itu untuk menghina pihak lain ataupun agama lainnya.
"Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak memiliki niat sama sekali untuk menyakiti siapapun, tidak punya niat untuk membuat onar, tidak punya niat sedikitpun untuk menyerang apalagi untuk menista keyakinan atau Agama manapun dalam postingan di Twitter saya," kata dia.
"Mohon maafkanlah saya atas khilaf dan kekeliruan saya, serta kekurangan saya sebagai manusia yag tak luput dari dosa dan kesalahan."
Dituntut 7 Bulan Penjara
Baca Juga: Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
-
Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya
-
Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani
-
Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
-
Tepis Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean dan Pengacara Bikin Pleidoi Masing-masing
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?