Suara.com - Majelis Hakim akan memutus perkara kasus cuitan "Allahmu Lemah" dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean rencana pada Selasa (194/4/2022) pekan depan.
Ferdinand pada sidang hari ini, telah usai membacakan pledoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa. Ia pun berharap pada putusan majelis hakim nanti ia mendapatkan vonis bebas.
Meski begitu, ia tetap pasrah dengan keputusan majelis hakim yang memiliki kewenangan dalam menentukan perkara kasusnya itu.
"Tentu harapan saya bebas. Tapi apakah bebas atau tidak kita serahkan nanti kepada hikmat dan kebijaksanaan yang mulia hakim," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Ferdinand mengaku tidak betah berlama-lama di penjara.
"Kalau saya ditanya secara pribadi ya maunya bebas. Siapa yang tidak mau bebas. Emang enak dipenjara? Enggak enak bro," ucapnya.
Ia, pun berharap dalam putusan majelis hakim dapat dinyatakan bebas dan menikmati lebaran bersama keluarga.
"Ya, pengen lah (lebaran di rumah) pengen makan ketupat di rumah sama opor ayam."
Ngaku Dapat Bisikan Setan
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Ferdinand mengaku bahwa cuitan 'Allahmu Lemah' hingga membuatnya mendekam di penjara tak lepas dari pengaruh adanya bisikan setan. Ferdinand mengaku cuitan itu ditulis ketika dirinya baru sadar karena mengalami pingsan atas penyakit yang dideritanya selama tiga tahun terakhir.
"Bahwa peristiwa yang menjadi cikal bakal saya menuliskan cuitan di akun twitter saya pada tanggal 4 Januari 2022 tentang Allah adalah respons saya secara spontan terhadap godaan setan di telinga saya pasca saya sadar siuman dari pingsan yang saya alami pada hari itu akibat penyakit yang saya derita selama tiga tahun belakangan ini," kata Ferdinand.
Dituntut 7 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
-
Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?
-
Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga
-
Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya
-
Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran