Suara.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean mempertanyakan ketika seseorang mengalami kekeliruan dan khilaf karena pemahaman agama apakah harus sampai dijebloskan ke dalam penjara.
Hal itu disampaikan Ferdinand saat membackan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim dalam kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
"Apakah seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara ?, Apakah karena kedangkalan ilmu agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara ?," ucap Ferdinand di sidang.
Eks Politikus Demokrat itu, menyebut cuitan "Allahmu Lemah" sama sekali tidak ada maksud untuk membuat gaduh ataupun keonaran di tengah masyarakat. Apalagi, kata Ferdinand, ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.
Ia pun mengingatkan bahwa sampai terjeblos ke penjara bukan sama sekali karena perbuatan kriminal maupun penjahat yang harus dihukum penjara. Namun, karena disebabkan karena pemahamannya terhadap agama Islam dan Allah yang masih dangkal.
"Semua itu karena kedangkalan pemahaman saya tentang agama dan tentang Allah. Tidak ada niat menista, tidak ada niat menyerang kelompok tertentu," ucap Ferdinand.
Ferdinand menyebut sebagai mualaf telah memohon maaf kepada semua pihak. Ia pun meyakini, Allah Maha Pengampun.
"Allah saja Maha Pengampun, apakah kita manusia harus jadi harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf? kata dia.
Dituntut 7 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
-
Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga
-
Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya
-
Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani
-
Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden