Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan pasa Selasa kemarin.
Puan menilai aturan turunan perlu segera disusun agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan, Rabu (13/4/2022).
Puan berharap dengan disusunnya aturan turunan, nantinya UU TPKS bisa menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Kini dengan pengesahan tersebut, aparat memiliki payung hukum menindak segala bentuk kekerasan seksual.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, keberadaan UU TPKS nantinya sangat berperan untuk berpihak dan membela kepada korban. Termasuk untuk menindaklanjuti setiap kasus kekerasan seksual.
"Beberapa hal progresif dari RUU ini adalah RUU yang berpihak pada korban. Bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada terhadap setiap kasus kekerasan seksual," kata Willy dalam pidato laporan Baleg DPR RI di rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan UU TPKS, dikatakan Willy, menjadi bukti kehadiran negara. Lantaran DPR dan pemerintah serta partisipasi publik telah mendorong direalisasikannya UU tersebut.
Baca Juga: Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es," kata Willy.
Willy mencontohkan hadirnya negara untuk berpihak kepada korban. Dalam aturan di UU TPKS, negara hadir dalam bentuk pemberian kompensasi kepada korban ketika pelalu tidak mampu membayar restitusi.
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan," kata Willy.
Untuk diketahui, dalam draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022, ada sejumlah kategori tindak pidana kekerasan seksual.
Willy mengatakan, total ada sembilan jenis kekerasan seksual dan meliputi 10 jenis lainnya yang disebut dalam RUU TPKS.
"Yang lain, ya hari ini memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi. Tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada. Itu artinya totally itu 19 jenis kekerasan seksual," tutur Willy, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektron
Sementara itu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
- Perkosaan;
- Perbuatan cabul;
- Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
- Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- Pemaksaan pelacuran;
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara