Suara.com - Pusat perbelanjaan di Jakarta dilarang mengadakan kegiatan "midnight sale" atau program obral produk tengah malam. Program ini kerap digelar menjelang Lebaran oleh mal dan pusat perbelanjaan meski kebijakan PPKM level dua kian longgar.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Edi Margono di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Edi menurtukan, pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak memberikan izin program itu karena potensi terjadi kerumunan.
"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," imbuhnya.
Adapun tim rekomendasi teknis itu, lanjut dia, terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Midnight sale diadakan tengah malam kerap tawaran diskon yang menggiurkan kepada konsumen sehingga memancing timbulnya kerumunan.
Ditambah lagi dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen.
Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Edi menambahkan hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin soal program tersebut.
Baca Juga: Jakarta Macet Lagi Saat PPKM Level 2, Dishub DKI: Warga Mau Bukber
Sementara itu, Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini mengatakan pihaknya tidak akan mengadakan "midnight sale".
"Hanya promosi masing-masing tenant saja. Jam operasional mengikuti aturan dari pemerintah sampai jam 10 malam," ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/4). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen