Suara.com - DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 pada 8 Maret - 6 April 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, dari hasil evaluasi, terjadi kenaikan volume kendaraan sebesar 1,92 juta per hari bila dibandingkan PPKM Level 3, yang berlaku 28 Februari - 7 Maret 2022.
"Kami terus melakukan evaluasi, mencermati pergerakan kendaraan rata-rata harian," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (14/4/2022).
Mengingat volume kendaraan meningkat mendorong kemacetan, maka rata-rata kecepatan kendaraan di Jakarta juga melambat pada PPKM Level 2, menjadi 31,7 km per jam.
Menurut Syafrin Liputo, angka ini lebih lambat sekitar 5,7 persen dibandingkan PPKM sebelumnya, yang mencapai 33,6 km per jam.
"Ini sejalan dengan peningkatan volume kendaraan di lalu lintas mencapai 5,5 persen," katanya.
Kenaikan volume kendaraan terjadi seiring pelonggaran aktivitas masyarakat saat PPKM Level 2 sehingga berkontribusi menyumbang kemacetan.
Di sisi lain, jumlah penumpang angkutan umum juga ikut naik pada sepekan sebelumnya, menjadi 1,1 juta orang, atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan PPKM sebelumnya yang mencapai sekitar satu juta penumpang.
Peningkatan ini mengingat pemerintah melonggarkan kapasitas angkutan umum menjadi 100 persen.
Baca Juga: Kebakaran Bengkel Sepeda Motor Renggut 5 Nyawa, Diduga Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik
Untuk mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan sejumlah petugas di beberapa titik. Di antaranya jalur balik dan beberapa titik parkir yang kerap mengundang kemacetan. Juga didukung petugas polisi lalu lintas.
"Di beberapa titik potensial itu menjadi akses utama kendaraan menuju pulang ke rumah, di sana kami perkuat anggota, tentu koordinasi dengan rekan Ditlantas Polda Metro untuk melakukan pengaturan secara intensif," tukas Syafrin Liputo.
Tak hanya itu, sistem pengaturan lampu lalu lintas juga diatur untuk menekan antrean kendaraan di sejumlah simpang.
"Kemudian dari sisi volume lalu lintas yang diatur dengan Area Traffic Control System (ATCS). Kami lakukan resetting terkait lampu hijaunya diperpanjang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jakarta Tempati Peringkat 17 Dunia dalam Transportasi Umum Terbaik
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Lindungi Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Jakarta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter
-
Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?
-
Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta
-
Start Sempurna, Pembalap Indonesia Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Sepang ARRC 2026
-
Pebalap AHRT Sukses Amankan Podium di ARRC 2026 Sepang
-
Siap Gulingkan Dominasi CB150X? Intip Kehebatan Suzuki V-Strom160!
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
-
Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan