Suara.com - Pendiri Saiful Mujani Research Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan sifat toleran merupakan keinginan untuk menerima perbedaan, termasuk dengan orang yang tak disukai.
Pasalnya kata Saiful, semua warga negara berhak mendapatkan haknya dan memberikan kesempatan yang sama terhadap siapapun meski tak menyetujui apa yang diperjuangkan orang lain.
"Kita harus rela memberikan kesempatan yang sama, pada siapapun untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, walaupun kita tidak setuju dengan diperjuangkannya itu haknya," ujar Saiful dalam akun Youtubenya "Masyarakat Kita Makin Toleran", Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, jika ada yang orang atau kelompok yang tak kita sukai, merupakan hal yang manusiawi. Namun kata dia, ketidaksukaan terhadap seseorang tak boleh menghalangi-halangi orang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara.
"Tapi jangan sampai ketidaksukaan kita tersebut itu menghalang-halangi hak orang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara," ucap dia.
Ia pun mencontohkan kasus penganiayaan aktivis dan akademisi UI Ade Armando saat unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022). Kata Saiful, boleh saja orang tak suka dengan Ade Armando, namun tak boleh menghalang-halangi orang termasuk kepada Ade Armando untuk hidup di Indonesia.
"Saya tidak suka dengan Ade Armando dengan pendapatnya saya tidak suka dengan pemikirannya boleh, tapi anda tidak punya hak untuk menghalangi Ade Armando hidup di negeri ini. Itu yang fundamental, menyampaikan pandangannya," kata Saiful.
Saiful menegaskan menyampaikan pandangan, pendapat adalah hak yang dijamin konstitusi dan dijamin oleh hukum. Sebab kata dia hal tersebut sangat berdampingan dengan toleransi dan penegakkan hukum.
"Karena itu dijamin oleh konstitusi djamin oleh hukum karena itu sangat berdampingan soal toleransi dengan penegakkan hukum. Semakin negara itu beradab, maka apa upaya untuk menegakkan hukum semakin kuat," katanya.
Tujuh Pengeroyok Ade Armando Ditangkap
Polisi telah meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ade Armando saat aksi 11 April di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Mereka adalah Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
"Terhadap mereka yang sudah ditangkap, kami periksa dan mereka ditetapkan sebagai tersangka aksi kekerasan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Zulpan mengatakan dua nama yang terakhir, Markos Iswan ditangkap petugas di Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Alfikri Hidayatullah diciduk di Jagakarsa Jakarta Selatan pada Kamis dini hari tadi. Kedua tersangka memiliki peran sebagai pelaku pemukulan terhadap Ade Armando.
Saat ini, petugas masih memburu seorang lainnya yang diduga terlibat penganiayaan Ade Armando, yaitu Ade Purnama termasuk pelaku pemukulan yang mengenakan topi.
Sementara itu, nama Abdul Manaf yang sempat dikejar petugas di Karawang, Jawa Barat, terbukti tidak terlibat pengeroyokan Ade Armando.
Zulpan menyebutkan sistem face recognition salah mengidentifikasi Abdul Manaf karena salah satu pelaku pemukulan mengenakan topi sehingga alat tersebut tidak mengenali pelaku secara akurat.
"Salah. Itu teknis kepolisian dia pakai topi jadi tertutup itu."
Berita Terkait
-
Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa, Kuasa Hukum Curiga Ada Kelompok Radikal yang Manfaatkan Demo Mahasiswa
-
Polisi Tangkap Tujuh Pengeroyok Ade Armando, Pelaku Lainnya Masih Diburu
-
Cerita Driver Ojol Sang Penolong Ade Armando saat Diamuk Massa, HP Diselamatkan hingga Hubungi Orang-orang Terdekat
-
Dua Pelaku Pemukul Ade Armando Masih Dicari, Polisi: Alangkah Bijaksana Jika Menyerahkan Diri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja