Suara.com - Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI pada beberapa hari lalu patut mendapatkan apresiasi karena sempat terombang-ambing menjadi pembahasan sejak delapan tahun lalu. Kendati demikian, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengingatkan pemerintah untuk mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.
Amelia meminta pemerintah untuk mulai menggodok aturan turunan dari UU TPKS supaya legislasi tersebut bisa digunakan oleh masyarakat sebagai payung hukum.
"Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," kata Amelia dalam keterangan persnya, Jumat (15/4/2022).
Perempuan yang akrab disapa Amel tersebut menyatakan setidaknya pemerintah itu perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden dan tiga Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.
“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," tuturnya.
Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:
- Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75). - Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
- Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
- Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
- Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).
Berita Terkait
-
Salah Identifikasi Terduga Pengeroyok Ade Armando, DPR: Polisi Harus Minta Maaf, Ini Bisa Kategori Pencemaran
-
Anggota DPR Harvey Malaiholo Diduga Nonton Bokep Saat Rapat, Mengaku Bikin Malu PDI Perjuangan
-
Bejat, Pemotor Terekam Lecehkan Anak Sedang Bersepeda di Gang Siang Bolong, Warganet: Mau Coba UU TPKS
-
Gus Muhaimin: Indonesia Perlu Redefinisi dan Perubahan Strategi Pembangunan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka
-
Bicara di DPR, Habib Muhsin Alatas Usul BPIP Harus Bebas dari Pengaruh Orang-orang Politik
-
Mahfud MD Terus Terang: Nadiem Makarim Orang Bersih, Tapi..
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
Daftar Wilayah Banjir Bali Capai 120 Titik, Jumlah Korban Jiwa Berpotensi Bertambah
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui
-
"Curhat' Mahfud MD soal Nadiem Sebenarnya Bongkar Borok Istana?
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Garuda Putar Lagu Daerah Sumut di Pesawat
-
Usai Dihujat, Gaya Koboi Menkeu Purbaya Yudhi Saat Raker dengan DPR RI Malah Tuai Pujian