Suara.com - Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI pada beberapa hari lalu patut mendapatkan apresiasi karena sempat terombang-ambing menjadi pembahasan sejak delapan tahun lalu. Kendati demikian, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengingatkan pemerintah untuk mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.
Amelia meminta pemerintah untuk mulai menggodok aturan turunan dari UU TPKS supaya legislasi tersebut bisa digunakan oleh masyarakat sebagai payung hukum.
"Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," kata Amelia dalam keterangan persnya, Jumat (15/4/2022).
Perempuan yang akrab disapa Amel tersebut menyatakan setidaknya pemerintah itu perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden dan tiga Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.
“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," tuturnya.
Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:
- Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75). - Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
- Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
- Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
- Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).
Berita Terkait
-
Salah Identifikasi Terduga Pengeroyok Ade Armando, DPR: Polisi Harus Minta Maaf, Ini Bisa Kategori Pencemaran
-
Anggota DPR Harvey Malaiholo Diduga Nonton Bokep Saat Rapat, Mengaku Bikin Malu PDI Perjuangan
-
Bejat, Pemotor Terekam Lecehkan Anak Sedang Bersepeda di Gang Siang Bolong, Warganet: Mau Coba UU TPKS
-
Gus Muhaimin: Indonesia Perlu Redefinisi dan Perubahan Strategi Pembangunan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga