Suara.com - Mudik gratis 2022 disediakan Kementerian Perhubungan untuk warga umum yang ingin mudik ke kampung halaman saat libur lebaran 2022. Untuk mengikuti kegiatan ini, Anda harus mendaftar lewat link pendaftaran mudik gratis 2022. Baca artikel ini hingga habis untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Dikutip dari TimesIndonesia, Kemenhub menyediakan 350 unit bus, untuk pemudik Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mudik gratis ini akan digelar 28 dan 29 April 2022.
Pada 28 April 2022, layanan mudik gratis 2022 akan berangkat dari Terminal tipe A di Bogor, Depok, dan Tangerang. Sementara itu pada 29 April 2022, keberangkatan layanan mudik gratis dari Terminal tipe A di Jakarta.
Kota tujuan pada program mudik gratis 2022 ini, Kemenhub RI akan menyediakan bus menuju 14 kota di Jawa Tengah yakni Tegal, Semarang
Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan, Purwokerto.
Berikut syarat mudik gratis 2022:
1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan seperti KTP atau KK.
2. Peserta sudah menerima vaksinasi booster.
3. Bagi peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib membawa bukti hasil tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Dear Perantau, Ganjar Pranowo Siapkan 118 Bus Untuk Mudik Gratis Lebaran 2022
4. Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.
5. Peserta yang belum menerima vaksinasi lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.
6. Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
7. Seluruh peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
8. Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
Pendaftaran mudik gratis 2022 akan dilaksanakan secara online.
Berita Terkait
-
Waspada! Hoaks Mudik Gratis BRI dan BRImo Berhadiah, Incar Data Pribadi Nasabah
-
Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis
-
Mudik Gratis, Jalan Pulang Seorang Ibu Setelah 9 Tahun Kerinduan Tak Terobati
-
PTPN Group Ikut Kontribusi Mudik Gratis BUMN Berangkatkan 2.439 Peserta
-
ExxonMobil Lubricants Fasilitasi Para Mitra Mekanik Mudik Gratis ke Kampung Halaman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein