Suara.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan bahwa membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan sebagaimana telah diatur pada pasal 49 KUHP.
Hal itu itu menanggapi kasus Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski saat ini penyidikan perkara sudah dihentikan, LaNyalla tetap meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus serupa.
"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," kata LaNyalla dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Permintaan kepolisian agar lebih cermat bukan tanpa sebab. Mengingat dikatakan LaNyalla penanganan kasus yang menetapkan korban begal sebagai tersangka merupakan persoalan yang aneh. Hal itu malah bisa menjadi preseden buruk penegakkan hukum di masyarakat.
"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," kata LaNyalla.
LaNyalla berujar keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan membuat kelompok pelaku kejahatan menjadi besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.
"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," kata LaNyalla.
Karena itu, dalam menghadapi segala bentuk kejahatan termasuk begal, LaNyalla mengimbau masyarakat tidak perlu takut. Di sisi lain, ia berharap kepolisian selalu berbenah dan gerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.
"Masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku
Penyidikan Dihentikan
Setelah melalui gelar perkara khusus di kepolisian, akhirnya penyidikan kasus korban begal bernama Amaq Sinta yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan.
Kapolda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022) menyatakan penyidikan kasus tersebut telah dihentikan.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko.
Penyidik perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku
-
Akhirnya Resmi Bebas Dan Tak Jadi Tersangka, Amaq Sinta Menahan Haru Dan Air Mata Saat Ucap Syukur
-
Kapolda Lampung Janjikan Penghargaan bagi Masyarakat yang Melumpuhkan Begal
-
Polisi Hentikan Penyidikan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah
-
Temannya Dibunuh Amaq Sinta, Ini Pengakuan 2 Begal yang Selamat
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?