Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat menduga ada pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan pembuktian.
Pembuktian itu menjadi penting untuk menjawab tuduhan atas dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privacy dan aman digunakan oleh masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Menurut Puan, pemerintah memang harus menjawab melalui bukti sehingga tidak hanya sekadar memberikan bantahan. Bukti-bukti itu nantinya harus mampu mematahkan yang telah dituduhkan Pemerintah AS.
“Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur,” ujar Puan.
Sementara itu terkait keberadaan aplikasi PeduliLindungi sendiri, Puan menilai aplikasi tersebut telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kendati begitu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja.
“Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” ujar Puan.
Puan juga meminta, jangan sampai karena adanya tudingan dari AS justru membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PeduliLindungi.
Karena itu, pembuktian dari pemerintah memang benar-benar diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menyebut, apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.
“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Padahal PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
-
Kemenlu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Termasuk Pelanggaran HAM di Indonesia, DPR: Perlu Disikapi dengan Jernih
-
Apa Itu Pelanggaran HAM? Ini Penjelasan Tudingan AS ke Aplikasi PeduliLindungi yang Dinilai Melanggar HAM
-
Ini Kategori Pelanggaran HAM, Mengulik Tudingan AS Terhadap PeduliLindungi RI yang Diklaim Melanggar HAM
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah