Suara.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelaggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelaggaran HAM.
Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut. Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?
Dukutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken. Berikut ini isi tudingan AS terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.
1. Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu. Melalui Kemenlu AS, LSM menyampaikan keprihatinanya terdapat informasi yang dukumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.
2. LSM menuding petugas keamaan yang terkadang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.
Atas tudingan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapinya. Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa laporan PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Dia menegaskan bahwa selama ini PeduliLindungi turut berperan dalam menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Lantas apa saja tindakan yang termasuk kategori pelaggaran HAM? Simak ulasannya berikut ini.
Kategori Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua jenis. Masing-masing diantaranya yaitu:
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Indonesia Lebih Baik dari Amerika Serikat, Singgung PeduliLindungi
1. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan merupakan tindakan yang tidak mengancam jiwa manusia, namun akan sangat berbahaya jika dibiarakan dan tidak segera ditangani. Pelanggaran HAM ini sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun banyak orang yang tidak menyadari dirinya telah merebut hak asasi sesama manusia. Adapun beberapa contoh tindakan yang termasuk pelanggaran HAM ringan yaitu:
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak mereka. Seperti memaksa anak untuk sekolah atau mengambil jurusan yang tidak sesuai dengan minat dan bakatnya. Sehingga anak akan menjalani hari-hari yang berat karena tidak diberi kesempatan untuk memilih menjadi sesuatu yang mereka inginkan.
• Perundungan terhadap teman di sekolah.
• Perlakuan tidak adil saat di pengadilan
• Tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan pendidikan yang laya
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klaim Indonesia Lebih Baik dari Amerika Serikat, Singgung PeduliLindungi
-
Deplu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Melangggar HAM, DPR RI: Tuduhan Tak Bisa Dianggap Remeh
-
Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Irma Chaniago: Amerika Ikut Campur Urusan Negara Lain!
-
PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, DPR: AS Semestinya Belajar dari Indonesia
-
Amerika Serikat Tuding Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Langgar HAM, Anggota DPR RI Buka Suara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting