Suara.com - Pemerintah izinkan tiket pesawat naik karena harga avtur naik. Hal itu dikatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri.
Ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita di Jakarta, Selasa.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.
"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya.
Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat.
Baca Juga: Info Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2022, Baca Syarat dan Ketentuannya ya!
Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” katanya.
Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.
Besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas. (Antara)
Berita Terkait
-
Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Libur Lebaran 2026 Tak Kuras Kantong Maskapai
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files