Suara.com - Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengumumkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), gaji ke-13 dan tukin (Tunjan Kinerja) akan segera cair. Kira kira gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair? Mari simak ulasannya berikut ini.
Pertanyaan mengenai gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair terjawab dalam Konferensi Pers melalui kanal YouTube resmi Menteri Keuangan (16/4/2022). Dalam acara tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa rencana Pencairan THR, gaji ke 13 dan tukin PNS dimulai pada periode H-10 lebaran Idul Fitri 2022.
Menkeu juga menambahkan, Kementerian/Lembaga dapat segera mengajukan SPM (Surat Perintah Pembayaran) ke KPPN mulai 18 April 2022. KPPN dapat mencairkannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Jadwal gaji ke 13 dan tukin PNS 2022
Gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair? Kemenkeu menyampaikan, pencairan THR, gaji ke 13, dan tukin akan dicairkan mulai periode H-10 lebaran Idul Fitri.
Kepastian perihal pencairan THR dan gaji ke 13 ini berlaku bagi seluruh ASN, Polri, TNI, ASN daerah, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun. Selain itu, pembayaran tukin (unjangan kerja) juga akan dilakukan sebesar 50 persen.
Adapun tunjangan ini diberikan kepada ASN, TNI, serta Polri aktif yang mempunyai tunjangan kinerja. Dua tahun sebelumnya selama pandemi, para ASN hanya menerima THR berupa gaji pokok serta tunjangan melekat, tanpa adanya tukin. Kini, tukin akan kembali diberikan bersama dengan THR dan gaji ke 13 kepada para ASN.
Mengenai aturan THR PNS 2022 tentang ketentuan tambahan tukin 50 persen bagi para ASN ini telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/4/2022).
Presiden Jokowi menyampaikan, hadirnya tukin ini sebagai bentuk penghargaan kepada aparat pusat/daerah atas kontribusinya dalam menangani Covid-19.
Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
Presiden Jokowi juga menyebutkan, ketentuan lebih lanjut tentangi mekanisme pemberian THR, gaji ke-13 dan tukin ini, akan diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang bersumber dari APBN serta Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD.
Perlu diketahui juga bahwa selain ASN aktif, pemerintah juga menyampaikan akan memberikan bonus kepada seluruh TNI/Polri serta pensiunan PNS.
Mengenai gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair, tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021, ini dicairkan ada yang H-10 lebaran Idul Fitri dan ada juga yang diberikan H-5 sebelum lebaran Idul Fitri.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
-
Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung
-
PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran
-
Sudah Terima THR? Ini Tips Perencana Keuangan Agar Tak Salah Kelola
-
Presiden Jokowi Teken PP 16/2022, Isinya Soal Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan