Suara.com - Berikut ini daftar aturan mudik Lebaran 2022 lengkap yang sudah dirilis pemerintah. Para calon pemudik wajib mempelajari agar tak diminta putar balik ketika melanggar aturan.
Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Surat edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Lebaran 2022 ini, masyarakat boleh mudik ke kampung halamannya.
Dalam surat edaran tersebut tertulis tentang aturan apa saja yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022. Simak deretan aturan mudik lengkap 2022, seperti berikut ini:
1. Status Vaksin
Masyarakat boleh mudik, tanpa harus menyertakan Swab Test dengan hasil negatif Covid-19. Syaratnya, peserta mudik harus sudah menerima vaksin booster.
Sementara bagi peserta mudik yang belum mendapatkan vaksin booster, tetap boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, bagi yang sudah vaksin dosis kedua menyertakan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Lalu, bagi yang baru menerima dosis pertama, peserta mudik wajib menyertakan hasil tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Syarat ini akan dicek secara acak di jalan umum oleh petugas. Sementara bagi yang menggunakan moda transportasi umum, syarat ini mutlak harus dijalankan semua penggunanya.
Baca Juga: ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
2. Dilarang Makan dan Minum
Terdapat aturan larangan makan dan minum dalam surat edaran tersebut. Namun, larangan yang dimaksud adalah bagi pelaku mudik jalur udara yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam.
Aturan ini tak berlaku bagi peserta mudik yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Mereka diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman agar kesehatannya tetap terjaga.
3. Dilarang Ngobrol
Inilah salah satu aturan yang disorot warganet dalam surat edaran tersebut. Sesama peserta mudik tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Aturan dilarang ngobrol ini berlaku pagi peserta mudik yang menggunakan moda transportasi umum darat, kereta api, laut maupun udara. Aturan ini cukup disorot warganet karena dirasa tak masuk akal.
4. Penerapan Protokol Kesehatan
Para peserta mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Secara berkala, peserta mudik juga diwajibkan untuk mencuci tangan atau menggunakan handsanitazer.
Masker yang disarankan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis yang bisa menutup hidung, mulut hingga dagu. Prokes ini diharapkan bisa diterapkan para pemudik untuk meminimalisir pesebaran Covid-19.
5. PeduliLindungi
Peserta mudik wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, aplikasi ini akan diterapkan di seluruh moda transportasi guna pemeriksaan syarat perjalanan.
Jika dalam pemeriksaan acak diketahui peserta mudik melanggar aturan, bisa saja peserta mudik tersebut disarankan untuk melengkapi persyaratan atau malah diminta putar balik.
Kontributor: Lukman Hakim
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
-
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Terkait Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat
-
Tegas! Pemkot Solo Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas
-
Mudik Lebaran 2022, Irwasum Polri: Diberikan Kebebasan, Tidak Ada Penyekatan
-
3 Tips Aman Melakukan Perjalanan Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029