News / Metropolitan
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
Baca 10 detik
  • TikTokers Rizky Kabah akhirnya ditangkap polisi lantaran kasus penghinaan terhadap suku dayak. 
  • Rizky Kabah ditangkap di sebuah indekos, kawasan Menteng, Jakpus. 
  • Setelah ditangkap, polisi juga telah menetapkan Rizky Kabah tersangka. 

Suara.com - Seorang kreator konten asal Kalimantan Barat (Kalbar) Rizky Kabah alias RK ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan itu terkait laporan dugaan kasus penghinaan terhadap suku Dayak. Penghinaan terhadap suku Dayak itu diduga berkaitan dengan video konten yang dibuat Rizky Kabah di TikTok. 

Sejak dilaporkan oleh sejumlah ormas karena dianggap menghina suku Dayak pada pada awal September 2025 lalu, Rizky ternyata kerap mangkir saat dipanggil polisi. 

“RK sebelumnya sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir," ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin ditulis pada Jumat (3/10/2025). 

Lantaran dianggap tak kooperatif, polisi akhrinya menjemput paksa TikTokers tersebut. Penyidik Polda Kalbar pun sampai rela terbang ke Jakarta untuk menangkap Rizky Kabah.

Rizky Kabah pun akhirnya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10/2025) lalu. 

"Karena itu, kami melakukan penjemputan sesuai prosedur agar proses hukum berjalan,” ujarnya.

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga tangkapan layar konten, dan satu diska lepas.

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Konten berisi ujaran kebencian, provokasi, atau yang meresahkan publik akan ditindak tegas,” ujarnya. 

Setelah tertangkap, Rizky Kabah pun kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak.

Baca Juga: Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'

Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More