- Sidang perdana gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.
- Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Kejaksaan tetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (3/10/2025).
Pantauan Suara.com, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri turut hadir dalam sidang perdana tersebut. Keduanya yang duduk di kursi paling depan nampak serius mendengarkan jalannya sidang dengan agenda pembacaan permohonan.
Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tim kuasa hukum Nadiem mengungkap salah satu alasan praperadilan itu dilayangkan karena Kejaksaan Agung RI dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Lima Tersangka
Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,89 triliun.
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya; Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem), Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah), dan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.
Baca Juga: Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
Nadiem sendiri sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025. Namun, sejak dua pekan lalu ia dibantarkan karena setelah menjalani operasi wasir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Polisi Pastikan Rumah di Brawijaya yang Ditabrak Mobil Milik Anak Jusuf Kalla
-
Kemenkes: Puasa Ramadan Bisa Redakan Stres dan Kecemasan, Bila Dilakukan dengan Benar
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Debat Panas di DPR, Dasco Pasang Badan Demi Bantuan Diaspora Masuk ke Aceh
-
Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal