- Sidang perdana gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.
- Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Kejaksaan tetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (3/10/2025).
Pantauan Suara.com, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri turut hadir dalam sidang perdana tersebut. Keduanya yang duduk di kursi paling depan nampak serius mendengarkan jalannya sidang dengan agenda pembacaan permohonan.
Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tim kuasa hukum Nadiem mengungkap salah satu alasan praperadilan itu dilayangkan karena Kejaksaan Agung RI dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Lima Tersangka
Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,89 triliun.
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya; Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem), Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah), dan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.
Baca Juga: Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
Nadiem sendiri sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025. Namun, sejak dua pekan lalu ia dibantarkan karena setelah menjalani operasi wasir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa
-
Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian
-
Kardinal Suharyo: Doa Pemimpin yang Memaklumkan Perang Tak akan Didengar Tuhan