Suara.com - Apakah ada kriteria karyawan tidak dapat THR 2022? Hari raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi tiba dan topik yang semakin hangat dibicarakan adalah pencairan THR.
Kalau yang selama ini Anda ketahui semua karyawan berhak atas THR, ternyata ada karyawan yang bisa saja tidak akan mendapatkan THR. Untuk itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman, silahkan baca kriteria karyawan tidak dapat THR 2022.
Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022
Aturan terbaru tentang THR 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada dua kriteria karyawan yang berhak dapat THR 2022, yaitu:
- Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pejanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana dengan pekerja atau buruh harian? Buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer juga termasuk kelompok karyawan yang dapat THR.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR juga berhak mendapat tunjangan hari raya keagamaan.
Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak dapat THR. Artinya, untuk karyawan yang diputus kontraknya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak akan mendapat THR.
Selain karyawan swasta, ternyata pemerintah juga memiliki kriteria PNS yang tidak dapat THR 2022. Dijelaskan dalam PP 16/2022 , ada jenis karyawan yang masuk daftar pengecualian menjadi penerima THR dan gaji ke-13 pada PNS.
Mengutip penjelasan dari situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 PP 16/2022 yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan anggota Polri, apabila mereka:
Baca Juga: Bila Sampai H-7 Tak Dapat THR, Pekerja di Mataram Bisa Lapor ke Posko Disnaker
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria karyawan tidak dapat THR 2022 di baian akhir PP 16/2022 dijelaskan ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Peraturan tersebut sesuai dengan peraturan menteri, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara yang bersumber dari APBD, diatur oleh peraturan kepala daerah.
Sumber pendapatan THR
THR yang diberikan kepada karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS) yang anggarannya diambil dari APBN, antara lain terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Sementara sumber THR dan gaji ke 13 yang anggarannya diambil dari APBD, antara lain terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan memperhatikan faktor kapasitas fiskal daerah, sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.
Demikian itu informasi terkait dengan kriteria karyawan tidak dapat THR 2022. Jadi, harap untuk diperhatikan ya, dan semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan