Suara.com - Apakah ada kriteria karyawan tidak dapat THR 2022? Hari raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi tiba dan topik yang semakin hangat dibicarakan adalah pencairan THR.
Kalau yang selama ini Anda ketahui semua karyawan berhak atas THR, ternyata ada karyawan yang bisa saja tidak akan mendapatkan THR. Untuk itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman, silahkan baca kriteria karyawan tidak dapat THR 2022.
Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022
Aturan terbaru tentang THR 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada dua kriteria karyawan yang berhak dapat THR 2022, yaitu:
- Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pejanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana dengan pekerja atau buruh harian? Buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer juga termasuk kelompok karyawan yang dapat THR.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR juga berhak mendapat tunjangan hari raya keagamaan.
Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak dapat THR. Artinya, untuk karyawan yang diputus kontraknya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak akan mendapat THR.
Selain karyawan swasta, ternyata pemerintah juga memiliki kriteria PNS yang tidak dapat THR 2022. Dijelaskan dalam PP 16/2022 , ada jenis karyawan yang masuk daftar pengecualian menjadi penerima THR dan gaji ke-13 pada PNS.
Mengutip penjelasan dari situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 PP 16/2022 yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan anggota Polri, apabila mereka:
Baca Juga: Bila Sampai H-7 Tak Dapat THR, Pekerja di Mataram Bisa Lapor ke Posko Disnaker
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria karyawan tidak dapat THR 2022 di baian akhir PP 16/2022 dijelaskan ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Peraturan tersebut sesuai dengan peraturan menteri, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara yang bersumber dari APBD, diatur oleh peraturan kepala daerah.
Sumber pendapatan THR
THR yang diberikan kepada karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS) yang anggarannya diambil dari APBN, antara lain terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Sementara sumber THR dan gaji ke 13 yang anggarannya diambil dari APBD, antara lain terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan memperhatikan faktor kapasitas fiskal daerah, sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.
Demikian itu informasi terkait dengan kriteria karyawan tidak dapat THR 2022. Jadi, harap untuk diperhatikan ya, dan semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL