Suara.com - Apakah ada kriteria karyawan tidak dapat THR 2022? Hari raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi tiba dan topik yang semakin hangat dibicarakan adalah pencairan THR.
Kalau yang selama ini Anda ketahui semua karyawan berhak atas THR, ternyata ada karyawan yang bisa saja tidak akan mendapatkan THR. Untuk itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman, silahkan baca kriteria karyawan tidak dapat THR 2022.
Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022
Aturan terbaru tentang THR 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada dua kriteria karyawan yang berhak dapat THR 2022, yaitu:
- Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pejanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana dengan pekerja atau buruh harian? Buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer juga termasuk kelompok karyawan yang dapat THR.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR juga berhak mendapat tunjangan hari raya keagamaan.
Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak dapat THR. Artinya, untuk karyawan yang diputus kontraknya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak akan mendapat THR.
Selain karyawan swasta, ternyata pemerintah juga memiliki kriteria PNS yang tidak dapat THR 2022. Dijelaskan dalam PP 16/2022 , ada jenis karyawan yang masuk daftar pengecualian menjadi penerima THR dan gaji ke-13 pada PNS.
Mengutip penjelasan dari situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 PP 16/2022 yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan anggota Polri, apabila mereka:
Baca Juga: Bila Sampai H-7 Tak Dapat THR, Pekerja di Mataram Bisa Lapor ke Posko Disnaker
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria karyawan tidak dapat THR 2022 di baian akhir PP 16/2022 dijelaskan ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Peraturan tersebut sesuai dengan peraturan menteri, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara yang bersumber dari APBD, diatur oleh peraturan kepala daerah.
Sumber pendapatan THR
THR yang diberikan kepada karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS) yang anggarannya diambil dari APBN, antara lain terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Sementara sumber THR dan gaji ke 13 yang anggarannya diambil dari APBD, antara lain terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan memperhatikan faktor kapasitas fiskal daerah, sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.
Demikian itu informasi terkait dengan kriteria karyawan tidak dapat THR 2022. Jadi, harap untuk diperhatikan ya, dan semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?
-
Elite PSI Berdoa Agar Pihak-pihak yang Ingin Menjauhkan Prabowo dan Jokowi Berhenti dan Insyaf
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode