Suara.com - Jelang Lebaran, pemerintah memastikan akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga mengatakan bahwa THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan THR PNS 2022 ini akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.Namun, tahukah Anda bahwa ada kriteria PNS tidak dapat THR 2022 dan gaji ke-13.
Ada beberapa kriteria PNS tidak dapat THR 2022. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.
Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022
Berikut ini adalah kriteria PNS tidak dapat THR 2022:
1. PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Aturan terkait kriteria PNS tidak dapat THR 2022 tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR PNS 2022 dan gaji ke-13 terancam cair setelah Lebaran karena masih terkendala teknis. Informasi ini tentu menjadi kabar kurang sedap bagi PNS. Sebab, awalnya jadwal THR PNS 2022 cair mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
PP tersebut ditandatangani tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak adalah sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022. THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Demikian informasi seputar THR PNS 2022 hingga kriteria PNS tidak dapat THR 2022. Semoga pemberian THR dan gaji ke-13 dapat terlaksana sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat
-
Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?
-
100.023 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai 2024, Mayoritas Generasi Muda
-
Jangan Sampai Ludes, Ini Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Sia-sia
-
Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya
-
Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian
-
Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan
-
Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT
-
Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said